Sebut Gak Tahu Peruntukan Uang 200 Juta, Pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi Dinilai Lucu

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro (kiri) saat bersama mantan Wali Kota Rahmat Effendi (kanan) dalam suatu kesempatan. (foto:ist)

BEKASI TIMUR – Pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro yang menyebut tidak tahu peruntukan uang senilai 200 juta yang diserahkan mantan Wali Kota Rahmat Effendi (RE) kepadanya melalui perantara saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai janggal.

“Chairoman sebagai Ketua DPRD dan Ketua Badan anggaran (Banggar), memiliki fungsi pengawasan setiap keuangan di Kota Bekasi. Jadi sangat lucu kalau Chairoman mengatakan dirinya tidak tau tentang uang tersebut,”kata Kristiyanto Manurung, Ketua DPC GMNI Bekasi melalui keterangan tertulis, Rabu (26/01/2022).

Sebelumnya, Chairoman dikonfirmasi oleh KPK soal pengajuan anggaran untuk proyek serta aliran uang proyek pada hari Selasa (25/01/2022) di Gedung Merah Putih, menyangkut kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beberapa waktu lalu.

“Dalam hal ini saya meminta KPK tegas mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya,”ujar Kris.

Terkait pernyataan Ketua DPRD yang telah mengembalikan uang pemberian tersebut kepada KPK pada tanggal 17 Januari lalu, Kris menyatakan hal itu tidak masuk akal.

“Karena jelas dalam perkara pidana korupsi tidak ada kata mediasi. Artinya, tidak ada kata negosiasi, apapun yang terjadi hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya,”tandasnya menegaskan.

Pernyataan serupa diungkapkan Pakar Hukum yang sekaligus Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat P Manalu. Dia menyebut bagaimana mungkin seseorang menerima uang (gratifikasi) tapi tidak mengetahui peruntukannya.

“Logikanya ketika kita menerima uang dari pejabat penyelenggara negara kita tidak tahu peruntukannya?, Di mana logika berpikir ya?,” ujarnya Rabu (26/01/2022).

seharusnya, jelas Rihat, jika memang mempunyai itikad baik dari awal,maka uang tersebut sudah dilaporkan ke KPK.

“Harusnya dikembalikan saja dari awal, jangan tunggu ketahuan dulu baru dikembalikan. Ini kan sama saja bersekongkol dalam melakukan korupsi,”cibirnya.

Diketahui, usai menghadiri pemanggilan lembaga anti rasuah (KPK) di Gedung Merah Putih, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro membenarkan dirinya menerima uang senilai 200 juta dari mantan Wali Kota Rahmat Effendi melalui perantara. Namun ia mengaku tidak mengetahui peruntukan dan jumlah uang yang diterimanya tersebut. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*