BEKASI SELATAN – Lembaga Bantuan Hukum Benteng Perjuangan Rakyat (LBH BPR) yang dinakhodai Andi Muhammad Yusuf SH selaku direktur bersama Timnya, Herbert Ericson SH, MH. Roy Nardo Simanullang SH dan Ismail alim SH, kembali melakukan sidang gugatan perbuatan melawan hukum atas penerbitan akta perubahan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Grand Center Point Bekasi.
Sidang gugatan terkait dengan penerbitan akta P3SRS Apartemen Grand Center Point Bekasi yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART, juga pencatatan yang dilakukan Kepala Disperkimtan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, serta pencairan uang oleh Bank BCA Cabang Bekasi telah memasuki sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Kuasa Hukum perwakilan dari LBH BPR, Albertus P Sitanggang SH mengatakan, prinsipal para tergugat tidak menghadiri sidang di pengadilan, dan selalu diwakilkan oleh kuasa hukum tergugat itu sendiri.
“Karena pada prinsipnya apa yang sudah kami tuangkan merupakan demi kepentingan warga. Nah, melihat dari perjalanan sidang ke sidang belum pernah sekalipun tergugat 1 dan tergugat 2 hadir. Selalu dihadiri kuasa hukumnya, dan khusus untuk mediasi kali ini justru tergugat itu sendiri tidak menghadiri,” kata Arbertus P Sitanggang SH dalam keterangan pers, Kamis (16/12/2021).
Menurutnya, dalam sidang kali ini kebenaran dapat terlihat pihak mana yang bermaksud akan menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik dan damai jika keduanya dapat bertemu.
“Karena tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan apabila semua pihak yang tergugat maupun yang penggugat itu hadir, sehingga kita bisa membahas permasalahannya,” ungkap Albertus.
Di kesempatan yang sama, Ismail Alim SH mengemukakan bahwa dua Minggu yang lalu hakim menyatakan untuk dibukakan forum mediasi antara penggugat dan tergugat dengan Permas no 1 tahun 2016 pasal 6 ayat 1, yang dihadiri prinsipal pemberi kuasa tergugat maupun penggugat.
“Prinsipnya yang melakukan mediasi untuk persoalan yang sedang diangkat. Namun hari ini yang digugat itu tidak hadir, artinya mereka tidak ada itikad baik.,” tandasnya.
Dia memaparkan, para tergugat diantaranya adalah Ketua P3SRS, Ketua Pengawas, Kristian Notaris Bekasi, Kepala Disperkimtan dan Bank BCA Cabang Bekasi. Adapun penggugat diketahui dewan pengurus, dewan pengawas dan penghuni P3SRS.
Selaku penasehat hukum penggugat, Ismail Alim berharap perkara ini terus berlanjut sampai ada sebuah keputusan dari pengadilan.
“Yang jelas kami sebagai penasehat hukum, kami ingin menetapkan itu semua sebagai proses untuk mencari keadilan atas gugatan perbuatan melawan hukum klien kami,” pungkasnya. (RAN)
Leave a Reply