Kuasa Hukum LBH Ajukan Bukti Rekening Koran Milik Terdakwa

Tim Kuasa Hukum LBH Benteng Perjuangan Rakyat.

CIKARANG PUSAT- Sidang lanjutan dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 496.225.000 yang dilakukan oleh MKD selaku karyawati bagian keuangan di CV.Mega Utama Motor, hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Sidang Perkara Nomor 590/Pid.B/2021 di PN Cikarang dipimpin oleh Hakim Ketua Decky Christian SH. adalah untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keberatan  (Eksepsi) yang telah diajukan Penasehat Hukum.

Tim Kuasa Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Benteng Perjuangan Rakyat (LBH BPR) yang diwakili oleh Gland Yan Nussy SH mengatakan, selain mengajukan eksepsi, pihaknya juga telah mengajukan permohonan penetapan pengadilan atas bukti Rekening Koran BCA Nomor 8415096794 dan Rekening Bank Mandiri Nomor 156001172348 atas nama Meiriska Komala Dewi (terdakwa).

“Bahwa permohonan penetapan bukti rekening koran milik terdakwa yang disampaikan dalam persidangan hari ini adalah penting dan cukup mendasar untuk kepentingan pembuktian materil,” kata Gland Yan Nussy SH dengan didampingi Direktur LBH BPR Andi Muhammad Yusuf SH usai mengikuti persidangan, Rabu (24/11/2021).

Karena hal itu, menurutnya terkait dengan pasal yang didakwakan JPU, yakni dakwaan kesatu Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Dia memaparkan, untuk membuktikan bila uang hasil penjualan sepeda motor CV. Mega Utama Motor disetorkan ke rekening pribadi milik terdakwa, maka sudah seharusnya dari tingkat penyidikan bukti rekening koran milik terdakwa sudah harus disertakan.

“Karena bagaimana dapat membutikan adanya sesuatu barang milik orang lain berada di tangan terdakwa, dan barang tersebut dimilikinya dengan melawan hak. Selain dengan bukti rekening koran,”jelas Gland.

“Selain itu, rekening koran ini dimaksudkan untuk melihat apakah dana yang disetorkan ke rekening terdakwa dipakai untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan CV. Mega Utama Motor,”jelasnya lagi.

Sekedar diketahui, sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu(01/12/2021) dengan agenda putusan sela. Tim Kuasa Hukum LBH Benteng Perjuangan Rakyat yang menangani perkara tersebut terdiri dari, Andi Muhammad Yusuf SH. (Direktur), Erick Filemon Sibuea SH., Gland Yan Nussi SH. dan Maurits Binsar SH. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*