
BEKASI SELATAN – Polisi berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial HP (30) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang ibu rumah tangga bernama Novi Sapitri (26), yang merupakan istrinya sendiri.
Dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Aloysius Supriyadi, peristiwa kekerasan terjadi pada hari Rabu (27/10/2021) di rumah nomor 103 tempat pasangan suami istri tersebut tinggal, tepatnya di Jalan Randu RT05/09, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada istrinya dengan cara memukul kepala korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram,” kata Kombes Aloysius saat menyampaikan keterangan kepada awak media, Jumat (29/10/2021).
Menurut Aloysius, kejadian tersebut dilakukan di depan anaknya. Peristiwa sendiri terungkap ketika tetangga berdatangan saat mendengar tangisan anak korban yang tak kunjung berhenti tatkala melihat ibunya bersimbah darah.
“Karena mendengar tangisan yang keras para tetangga berdatangan, dan pelaku melarikan diri,” terang dia
Pelaku berhasil ditangkap dua hari kemudian saat tengah duduk di Taman Cluster Florida Cibubur. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolrestro Bekasi Kota guna mendalami motif pelaku melakukan tindakan tersebut. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi menyita barang bukti berupa hasil autopsi korban dan tabung gas 3 Kg.
“Kepada tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun atau denda sebesar 45 juta rupiah,” tutup Kapolres Aloysius. (RAN)
Leave a Reply