Pengelola Islamic Center Diduga Tidak Bayar Pajak, Nico: Dewan Bisa Bentuk Pansus

Islamic Center Kota Bekasi (foto:ist).

BEKASI SELATAN – Persoalan pengelolaan Islamic Center Kota Bekasi terus disorot stakeholder dan masyarakat. Karena pengelolaannya diduga sarat permainan dari oknum Yayasan Nurul Islam sebagai pengelola.

Menanggapi hal itu, Nicodemus Godjang, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang juga anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan mengaku menyesalkan dan kecewa karena tidak tegasnya Pemkot Bekasi.

“Ya, ini karena kurangnya penegakan Perda. Ini harus segera diselesaikan agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset dan pungutan uang dari masyarakat. Karena ini kan komersil, maka harusnya dijalankan sesuai aturan. Jika tidak, berarti ada yang disembunyikan. Harus transparan,” ucapnya saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Bahkan, Nico sapaan akrabnya berharap ada audit khusus dalam pengelolaan serta pembayaran pajak hasil dari komersialisasi itu.

“Katanya ada kabar jika tidak pernah membayar pajak selama dikomersilkan. Nah, ini yang harus diluruskan. Jangan sampai pajak yang merupakan pendapatan daerah hilang atau bocor karena oknum. Ini yang harus di-publish secara transparan,” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, perjanjian kerjasama antara Yayasan Nurul Islam selaku pengelola dengan Pemkot juga harus ditinjau ulang.

“Namun, jangan hanya ditinjau, tapi terkait pembayaran pajak sesui peraturan daerah, apakah benar tidak disetorkan ke kas daerah? Kalau tidak, ini menjadi masalah besar. Makanya saya meminta aparat terkait segera mengaudit agar tidak merugikan pemerintah,” kata Anggota Komisi 1 ini.

Ketika ditanya terkait dengan isu desakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kepada DPRD Kota Bekasi, Nico mengaku belum mendengar itu. Namun, dia berpendapat jika hal tersebut cukup diselesaikan dengan audit BPK dan penegakan Perda Pajak.

“Ya, kan sudah ada aturannya. Kalau memang dugaan yayasan pengelola Islamic Center itu tidak bayar pajak selama beberapa tahun, ya harus segera ditanggapi dan diselidiki. Pastinya kan ada hasil audit BPK yang menyarankan dan merekomendasi untuk pembayaran kewajiban pengelola. Jika tidak, berarti ada persoalan,” bebernya.

Jika memang, secara internal eksekutif tidak mampu menyelesaikan, papar Nico, masyarakat atau stakeholder bisa melaporkan ke legislatif untuk ditindaklanjuti dalam pengawasan. Karena ini adalah terkait dengan pendapatan daerah.

“Jika memang perlu, DPRD bisa membentuk Pansus. Untuk menyelidiki dugaan pengemplangan pajak oleh pengelola. Jadi ada tahapannya. Saya hanya berharap agar persoalan dugaan tidak bayar ini bisa dituntaskan karena itu adalah kewajiban pengelola,” tutupnya. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*