BEKASI TIMUR – Kota Bekasi sebentar lagi akan memiliki Perda Kota Ramah Lansia dengan segera dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia).
Ketua Pansus 18 DPRD kota Bekasi, Sodikin mengungkapkan, Perda Ramah Lansia dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial.
“Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia saat ini sudah memasuki tahap pra-finalisasi,” ucap Sodikin di ruangan Komisi II DPRD Kota Bekasi, Senin (11/10/2021).
Politisi Partai Demokrat ini mengemukakan, orang dalam kategori Lansia dimaksud adalah orang yang telah berumur 60 tahun ke atas, dan akan dibagi menjadi tiga kategori yakni, Lansia produktif, tidak produktif dan diduga terlantar, yang pada umumnya memiliki keterbatasan kemampuan, juga rentan dengan masalah kesehatan.
“Kami (DPRD) membuat Perda Kota Ramah Lansia untuk Kota Bekasi tujuanya supaya ada keberpihakan pemerintah kota terhadap para Lansia yang dianggap memiliki keterbatasan,” terangnya.
Keberpihakan menurut Wakil Jetua Komisi II ini adalah dengan memberi perlakuan istimewa bagi para Lansia. Ia mencontohkan, semisal Lansia berobat ke rumah sakit atau puskesmas akan mendapat pelayanan khusus bahkan berobat gratis, dan pemerintah wajib memberikan bantuan sosial untuk Lansia yang sudah tidak produktif, maupun yang diduga terlantar.
“Nah, gratisnya itu nanti tinggal didiskusikan dengan pengalihan BPJS atau yang lain. Intinya, pemerintah bisa menggratiskan pengobatan dan ada pemeriksaan kesehatan rutin bagi Lansia. Juga ada Posyandu khusus Lansia, namanya Pospindo. Kota Bekasi sebenarnya sudah melakukan, walaupun belum semuanya,” beber Sodikin.
Selama ini kata dia, Pansus 18 telah melakukan public hearing dengan RW maupun komunitas Lansia yang ada di Kota Bekasi.
Dari data akademik yang diperoleh dari BPS terdapat 104 ribu atau setara dengan 4 persen jumlah penduduk. Ke depan melalui Perda Ramah Lansia, Lansia yang produktif akan diberikan fasilitas khusus dan pendidikan ketrampilan melalui Peraturan Walikota (Perwal).
“Kami Pansus 18 kemaren sudah melakukan uji petik di balai Kemensos dan diterima langsung oleh Direktur Lansia Pak Andi, beliau memberikan apresiasi karena Kota Bekasi adalah kota ke-4 se-Kabupaten-Kota di Indonesia yang memiliki Perda Lansia,” ujarnya.
Untuk memaksimalkan penerapan Perda Ramah Lansia, nantinya DPRD Kota Bekasi akan bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pendataan Lansia setempat.
“Nanti kita akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, karena leading sektornya di Dinsos. Juga koordinasi dengan Disdukcapil untuk mendata jumlah Lansia di Kota Bekasi,” pungkasnya. (RAN)
Leave a Reply