CIKARANG PUSAT – Makelar Kasus (Markus) bermakna kegiatan makelar atau jasa seseorang untuk memenangkan sebuah kasus. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara mempengaruhi keputusan pengadilan, maupun mempengaruhi di tingkat prosedurnya. Sehingga, markus ini dekat terkait dengan para penegak hukum.
Markus ini bekerja senyap, dan dengan leluasa gentayangan di instansi pemerintah maupun swasta. Seperti yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Pola kerja markus ini seperti makelar atau calo. Bahkan bisa lebih dari itu, yakni melakukan intimidasi maupun ancaman.
Salah satu pejabat eselon II di Pemkab Bekasi yang enggan disebutkan namanya membeberkan dirinya pernah mengalami hal tersebut.
“Ngeri bang markus ini, saya pernah diancam akan dilaporkan ke ranah hukum jika tidak memenuhi keinginannya. Bahkan ekstrimnya lagi, markus ini mengaku-ngaku dekat dengan petinggi kedua instansi hukum di Indonesia,” ungkap dia belum lama ini.
Awalnya kata dia, markus ini menawarkan penyelesaian kasus yang terjadi di dinasnya agar tidak diproses hukum, dengan dalih memiliki kedekatan dengan petinggi kedua instansi hukum itu.
“Ya ujung-ujungnya saya diminta harus menyediakan sejumlah uang agar kasus itu tidak berlanjut. Nah, karena saya gak menuruti keinginannya, markus ini mulai intimidasi saya, baik saat ketemu maupun melalui telepon,” terang dia.
Dia menambahkan, markus ini pun melakukan hal yang sama kepada rekan-rekannya sesama pejabat eselon II.
“Ternyata markus ini juga gentayangan ke pejabat eselon II lainnya. Hal itu tidak bisa dibiarkan dan harus ada tindakan tegas dari aparat hukum, karena tindakan markus ini telah menciptakan keresahan sehingga mengganggu kinerja dan pelayanan publik di Pemkab Bekasi,” ujar dia.
Dia pun berharap aparat hukum yang berwenang untuk menindak markus tersebut, lantaran telah mencoreng wibawa aparat hukum dan kesakralan hukum itu sendiri.
“Kami berupaya taat hukum, tapi hukum pun jangan gampang diperjualbelikan melalui oknum markus itu. Tindak tegas aja agar ada efek jera bagi markus-markus lainnya,” pungkasnya.
Menanggapinya, Ketua LSM Kompi, Ergat Bustomy meminta aparat hukum untuk menyelidiki kebenaran dugaan adanya oknum berinisial YS yang menjadi markus di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Harus disikapi segera oleh aparat penegak hukum dengan meyelidiki kebenarannya, karena kalo dugaan adanya markus ini benar, maka sedikit banyaknya akan mengganggu kerja para ASN dan pejabat BUMD,” tegas Ergat.
“Saya akan segera melaporkan dugaan adanya makelar kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegas Ergat lagi. (RED)
Leave a Reply