BEKASI SELATAN – Yayasan Waqaf Al Muhajirien Jakapermai (YWAMJP) di Bekasi bergolak. Pengawas Yayasan diberhentikan mendadak tanpa prosedural oleh Ketua Pembina Yayasan H. Chaerudin Muhiddin. Kini pengelola sekolah ternama Al Azhar yang berlokasi di Jakapermai, Bekasi Selatan diancam akan dilaporkan ke penegak hukum.
Untuk diketahui, YWAMJP sebagai pengelola sekolah Al Azhar Jakapermai, Kemang Pratama, Al Azhar Grand Wisata, Masjid Jamie Al Azhar Jakapermai. Hal itu pun mengakibatkan Ketua Yayasan H. M. Ali Subekti dan Bendahara Yayasan Nur Aini Istikharah ikut mengundurkan diri sejak tanggal 27 Agustus 2021 karena Ketua Pembina menyalahi kewenangan.
Pengawas YWAMJP Bekasi Hilman Sulaeman mengatakan, awalnya dalam berita acara pada tanggal 19 November 2020 Pembina menghentikan pemeriksaan internal audit dan pengawas YWAMJP (Joint Audit) pada fungsi pembangunan dan pemeliharaan.
“Pada pemeriksaan itu ada temuan pemeriksaan penggelembungan biaya renovasi toilet sekolah senilai Rp 200 juta dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp 100 juta,” ungkap Hilman dan Iskandar saat diwawancara wartawan di Bekasi, kemarin.
Hilman melanjutkan, pihak pembina yayasan mendadak membatalkan pemeriksaan internal audit pembangunan dan pemeliharaan gedung. Sebelum pembahasan ini dilakukan gladi kotor “exit meeting” dengan bagian yang diperiksa. Semua pihak telah menanda tangani notulen pembahasan bersama.
“Pihak yang diperiksa Sekretaris Yayasan H. Opip Fathullah Aziz dan bagian pembangunan, dan pemeliharaan. Dilakukan konsultasi tentang penyelesaian dengan vendor atas temuan penggelembungan biaya renovasi dan denda keterlambatan pekerjaan,” terangnya.
Di waktu yang sama pengawas YWAMJP Bekasi Iskandar Sulaeman menambahkan, pembina meminta agar dilunasi kekurangan pembayaran ke vendor padahal ada temuan dari hasil pemeriksaan.
“Ini merupakan penolakan dan pelecehan terhadap laporan audit internal yang bergelar akuntan negara No.Reg.D 7968. Karena mengabaikan rekomendasi dari auditor,” sebutnya.
Dengan alasan ini,papar dia, pihak pembina memberhentikan sepihak dua orang pengawas tanpa pemeriksaan, permintaan keterangan dan klarifikasi. Hal ini melanggar pasal 47 tentang berita acara pemeriksaan dalam peraturan yayasan.
“Pembina sudah jelas melanggar anggaran rumah tangga yayasan, melanggar kode etik auditor dan bersikap sewenang-wenang terhadap orang di bawahnya. Ini akan berdampak buruk terhadap nama baik yayasan,” demikian dia mengakhiri.
Bekasiekspres.com sudah berusaha menghubungi Sekretaris Yayasan H. Opip Fathullah Aziz, namun belum juga mendapat tanggapan yang pasti.
“Waalaikum salam wrwb, baik Pak nanti Saya hubungi Bapak kebetulan lagi ada meeting,” jawab H Opip Farhullah Aziz melalui pesan WhatsApp, Senin (30/08/2021) siang.
“Belum selesai Pak masih bersambung,” jawab dia lagi.
Hingga berita ini diturunkan, H Opip Farhullah Aziz belum juga menghubungi Bekasiekspres.com sesuai janjinya. (RED)
Leave a Reply