CIKARANG PUSAT – Di tengah masa pandemi COVID-19 saat ini, rakyat Kabupaten Bekasi sedang didera kesulitan ekonomi, dan ditambah lagi dengan tidak adanya pemimpin daerah yang memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan strategis, sehingga masyarakat bagaikan anak ayam yang kehilangan induknya.
Demikian disampaikan Ketua LSM Sniper Gunawan melalui rilisnya, Sabtu (17/07/2021).
Menurut Gunawan dalam kondisi dan situasi seperti ini tentunya sikap kenegarawanan birokrat dan elite politik (DPRD) Kabupaten Bekasi sangat dibutuhkan. Pasalnya, sedang terjadi krisis kepemimpinan daerah di Kabupaten bekasi, di mana jabatan Sekretarias Daerah (Sekda) hanya Pelaksana harian (Plh) , Wakil Bupati kosong dan Bupati juga tidak ada, sehingga berimbas roda pemerintahan stagnan dan bisa dibilang lumpuh.
“Mengutamakan pengisian kekosongan jabatan bupati merupakan langkah solutif yang harus diutamakan agar roda pemerintahan bisa berjalan normal,” ujar Mbah Goen sapaan akrab Gunawan.
Dijelaskan, surat Gubernur Jawa Barat menindaklanjuti Radiogaram Mendagri tanggal 13 Juli 2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, sebagai bukti bahwa pemerintah pusat (Kemendagri) ingin secepatnya menyelesaikan krisis kepemimpinan di pemerintahan setempat.
“DPRD semestinya segera melaksanakan Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sisa masa bakti 2017-2022 yang telah meninggal, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan,” sebut dia.
Mbah Goen menekankan, merujuk Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Pasal 78 ayat (1) menyebutkan Kepala daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena: a.meninggal dunia; b.permintaan sendiri; atau c.diberhentikan.
Sedangkan Pasal 79 (1) mengaskan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, dan kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Artinya, papar Mbah Goen, UU 23 Tahun 2014 di Pasal 78 dan 79 cukup jelas mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah karena meninggal dunia diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Jadi, tidak cukup alasan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengulur-ngulur waktu apalagi menyelipkan ‘kepentingan lain’ selain untuk melaksanakan paripurna usulan pemberhentian bupati,” demikian ujar Mbah Goen.
Terpisah, dikabarkan DPRD Kabupaten Bekasi akan menggelar Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati Eka Supria Atmaja (almarhum) pada Rabu (21/07/2021). (RED)
Leave a Reply