KEDUNG WARINGIN – Dua pelaku spesialis penjambret handphone pada pengguna jalan yang melintas di Jalan raya Irigasi Tanah Merah Kampung Jiun RT. 002/005 Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, akhirnya dibekuk polisi.
Kedua pelaku, yakni Icha Handika (28) dan Ridwan Alias Ucok (23) diamankan saat akan menjual hasil kejahatannya. Di tempat tersebut petugas mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung S7 warna biru,1 (satu) unit HP merk Infinik Note 8 warna hitam,1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning-hitam dengan nomor polisi B 4923 FTU (milik pelaku), serta 2 lembar tramadol yang biasa digunakan pelaku saat akan menjalankan aksinya.
Penangkapan dua pelaku berawal dari laporan korban ke Mapolsek Kedung Waringin. Korban mengaku handphone-nya dirampas kedua pelaku saat sedang mengecas di tempat tinggalnya di Jalan Raya Inspeksi Tanah Merah.
Tiba-tiba datang 2 pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku yang dibonceng melihat korban sedang memegang handphone, lalu turun dan menghampiri korban, kemudian merampasnya dari tangan korban, serta mengambil handphone lainnya yang sedang di-cas, selanjutnya pelaku lari dengan sepeda motornya.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku sempat dikejar dan ditarik lengan bajunya oleh korban, namun korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian kaki, sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban yang dalam kondisi terluka.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran dengan dasar plat nomor sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Kemudian kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah warung makan, berkat sepeda motor yang masih diingat oleh korban. Saat itu para pelaku sedang ngopi sambil memegang handphone milik korban.
Pada saat digeledah, di dalam tas pelaku ditemukan obat tramadol 2 lembar, dan kedua pelaku mengaku sebelum beraksi sempat mengkonsumsi obat tersebut. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polsek Kedungwaringi.
“Kedua pelaku kita amankan setelah korban melakukan pelaporan menjadi korban kejahatan pelaku.Berbekal informasi tersebut, kami langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku saat akan menjual hasil kejahatannya,” ungkap Kanit reskrim Polsek Kedung Waringin Iptu Anwar kepada awak media, Senin (25/01/2021).
“Dari tangan kedua pelaku, selain kita amankan barang bukti handphone hasil kejahatan, juga kita amankan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya. Kita pun mengamankan dua lembar pil tremadol yang digunakan pelaku sebelum menjalankan aksinya,” ungkap Iptu Anwar lagi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan, dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.(RED)
Leave a Reply