Ombudsman Beberkan Dua Dugaan Maladministrasi Pemilihan Dirtek PDAM TP

Kantor PDAM Tirta Patriot

BEKASI SELATAN – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyebut ada potensi maladministrasi dalam pemilihan
Direktur Bidang Teknik (Dirtek) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot (PDAM TP) Kota Bekasi.

“Berdasarkan data laporan pelapor yang kami periksa, ya ada potensi maladministrasi dalam pemilihan itu,” ungkap Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho melalui pesan WhatsApp kepada Bekasiekspres.com, Kamis (24/09/2020).

Bahkan Teguh membeberkan ada dua dugaan maladministrasi yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) dalam proses pemilihan Dirtek PDAM TP.

“Potensi maladmintrasinya dua itu, yakni conflict of interest dan tidak profesional,” ungkap Teguh.

Tugas Ombudsman kata Teguh, akan membuktikan apakah maladministrasi itu ada atau tidak.

“Kalau ada maladministrasinya, ya saran korektif kami bisa pembatakan SK,” tandasnya.

Dijelaskan, dugaan maladministrasi itu muncul baru berdasarkan pengakuan pelapor yang diterima Ombudsman.

“Ya itu baru pengakuan pelapor.
Dari pengakuan itu dugaan maladministrasi muncul.Benar tidaknya, nanti dari hasil riksa,” ujarnya.

Teguh juga belum bisa memastikan kapan Ombudsman mengeluarkan hasil laporan tersebut. Karena saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

“Kami belum bisa pastikan kalau soal kapannya. Intinya laporan ini lagi sedang diperiksa,” kata dia.

Dia menambahkan, pelapor dalam pelaporannya meminta agar ombudsman mempergunakan mekanisme reaksi cepat dalam proses pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam pemilihan Dirtek PDAM TP.

“Tapi setelah kami pertimbangkan karena tidak menyangkut masalah urgen seperti menyangkut hidup matinya seseorang, kami memakai mekanisne pemeriksaan biasa,” terangnya.

“Kalau mekanisme di Ombudsman untuk pelaporan berbeda dengan pemeriksaan atas prakarsa sendiri, dimana kami bisa sidak dan turun langsung,” terang dia lagi.

Saat ini sambung Teguh, proses pemeriksaan sedang berlangsung, dan dalam tahapan pemeriksaan dokumen.

Ombudsman dipastikan akan meminta keterangan kepada Tim Pansel, yang dirunut dari kebijakan dan pelaksanaannya.

“Kami akan minta keterangan tertulis 1 dan 2. Kalau tidak hadir, baru kami panggil 1. Tidak hadir juga, sesuai kewenangan panggil paksa,” tegas Teguh mengakhiri tanggapannya.

Sebelumnya, calon Direktur Teknik PDAM TP Edwardsyah melapor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait dugaan pelanggaran PP 54 tahun 2017 dalam pemilihan tersebut.

Pasalnya, Dirtek yang terpilih dan dilantik yakni Tjetjep Achmadi
tidak mengundurkan diri dari jabatannya ketika mencalonkan sebagai Dirtek PDAM Tirta Patriot periode 2020 – 2025.

Selain itu, Tjetjep Achmadi yang lahir ditahun 1959 tentunya dalam aturan sudah masuk di usia pensiun dan harus ditinjau kembali SK Pelantikannya. Lantaran melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka pemilihan anggota Direksi BUMD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Dewan Pengawas Atau Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.(TIM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*