CIKARANG PUSAT – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengendus adanya dugaan maladministrasi dalam proses perpanjangan masa jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.
Demikian diungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh. P. Nugroho melalui selularnya pada Jumat (11/09/2020), pasca-mendapat
laporan informasi tersebut.
Teguh pun menegaskan akan segera memanggil para pihak yang terkait perpanjangan masa jabatan Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM TB) Usep Rahman Salim.
“Intinya kami sudah menerima laporan terkait dugaan maladmintrasi itu,” terang Teguh.
Laporan informasi yang diterimanya, papar Teguh, sudah melewati proses verifikasi laporan.
“Guna pembuktian dugaan maladministrasi itulah, Ombudsman RI akan meminta keterangan para pihak dalam proses pengangkatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi,” urainya.
Dijelaskan, saat ini Ombudsman RI sedang menyiapkan tim untuk tindaklanjut. Pengumpulan keterangan dari para pihak itu agar bisa menyampaikan saran dan tindak korektif kepada pihak yang berwenang dalam proses pengangkatan dirut tersebut.
“Ya nanti kita siapkan timnya. Bisa minggu depan permintaan keterangan tertulisnya,” ujarnya mengakhiri.(TIM)
Leave a Reply