Nasdem Meradang, SK Panlih Digugat

Petinggi DPD Nasdem Kabupaten Bekasi.

CIKARANG PUSAT – Keputusan Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD yang telah menetapkan dua nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi bakal berujung di PTUN.

Hal itu terungkap saat DPD Partai Nasdem saat menggelar jumpa pers dengan awak media di Kantor DPD Nasdem Kabupaten Bekasi, Selasa (10/03/2020).

“Kami akan gugat keputusan Panlih yang telah menetapkan dua nama Cawabup Bekasi (Tuty Yasin dan Akhmad Marjuki) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena sudah cacat hukum,” tegas Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli.

Zuli pun menyebut gugatan ke PTUN akan dilayangkan satu atau dua hari ke depan setelah berkoordinasi dengan LBH DPP,DPW dan DPD Nasdem.

“Yang kami gugat SK Panlih tertanggal 09 Maret 2020 terkait penetapan dua nama Cawabup Bekasi,” beber Zuli.

Zuli pun menjelaskan bahwa Partai Nasdem fatsun dan taat terhadap mekanisme dan aturan dalam Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

“Nasdem menjunjung tinggi mekanisme dan aturan itu.Kan Nasdem juga sebagai partai pengusung pasangan Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supria Atmaja kala itu,” ujarnya.

Bagi Nasdem, papar Zuli, 4 partai pengsung harus mengusung dua nama yang sama sesuai aturan yang berlaku,sedangkan Cawabup yang diusung Nasdem berbeda.

“Perbedaan inilah yang harus menjadi pertimbangan Panlih sebelum menetapkan dua nama Cawabup.Panlih Jangan ujug- ujug gitu dong tanpa mempertimbangkan Cawabup yang kami usung,”tandasnya.

Menurut Zuli,rekomendasi yang pernah diterbitkan dan ditandatangani Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi,Teten Kamaludin adalah tidak sah, karena rekomendasi itu metupakan hak prerogatif dari DPP Nasdem.

“Nasdem menilai apa yang dilakukan Panlih cacat hukum dan wajib digugat,”ujarnya mengakhiri.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*