Sidak Komisi III : Aspal Jembatan Citarum Harum Kurang Berkualitas

FOTO BARENG: Jajaran Komisi III foto bareng PUPR Kabupaten Bekasi dan Kades setempat di atas Jembatan Citarum Harum.

PEBAYURAN-Jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi beserta Jajaran PUPR Kabupaten Bekasi pantau langsung hasil pembangunan Jembatan Citarum Harum yang menghubungi batas Kabupaten Bekasi (Pebayuran) dengan Renggasdenglok (Karawang).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noer saat dikonfirmasi melalui telephone selulernya saat sidak bersama dengan PUPR Kabupaten Bekasi menyebutkan bahwa hasil dari pekerjaan konstruksi Jembatan Citarum Harum ini dianggap sudah lumayan baik.

“Secara keseluruhan hasil tinjauan lapangan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi baik dari sisi konstruksi hingga pembesian dinilai sudah cukup baik, namun menurutnya masih ada yang kurang dari segi aspal yang dianggap kurang berkualitas, halus dan merata secara keseluruhan,”ujarnya saat diwawancarai melalui telephone, Selasa (21/01/2020).

Jelas Cecep, tujuan tinjauan lapangan ke Jembatan Citarum Harum untuk memastikan bahwa proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Bekasi sekitar Rp41 miliar ini benar-benar laik dan siap digunakan oleh masyarakat dua wilayah, diantaranya Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.

“Secara fisik Jembatan masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi, dan dari wilayah Karawang itu kisaran 200 sampai 300 meter,”kata dia

“Kemarin rencananya mau sidak tapi akhirnya dibarengi hari ini. Hasil pengamatan lapangan ternyata masih ada sekitar 40 cm yang belum tersambungkan oleh pihak Karawang. Kemudian kita mendesak kepada Pak Sekdin PUPR dan Kabidnya agar perbatasan yang kurang 40 cm itu dicor saja dan gak perlu nunggu dari pihak Karawang,”sambungnya.

Selain coran 40 cm, papar Cecep, masalah lain yang ditemukan yakni di depan pintu masuk arah jembatan ada tiang listrik bertegangan tinggi yang dinilai cukup mengganggu.

“Kita minta segera dipindahkan, tetapi listriknya masuk ke wilayah Karawang makanya tinggal bagaimana PLN bersama PUPR setempat merealisasikan pemindahan itu,” beber Politisi PPP ini.

Menurut Cecep, pembukaan jembatan akan dilakukan oleh dua pemerintahan, yaitu Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang sekitar tanggal 25 Januari 2020.

“Masyarakat dua wilayah (Kabupaten Bekasi dan Karawang) meminta jembatan agat tidak dilewati dulu oleh kendaraan, baik yang mau ke Bekasi maupun Karawang, jembatan hanya boleh dilintasi setelah diresmikan secara bersamaan oleh Bupati Bekasi dan Bupati Karawang,”pungkasnya.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*