RAWALUMBU-Ketua DPD PKS Kota Bekasi Heri Koswara menyatakan, soal tudingan PKS sebagai salah satu partai yang menolak Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK), khususnya terhadap Choiruman sebagai ketua DPRD adalah suatu pembodohan masyarakat dan cara berpolitik yang tidak beradab.
Menurut Herkos sapaan Heri Koswara, sudah jelas fraksi PKS di DPRD Kota Bekasi telah mengesahkan RAPBD 2020, di mana di dalamnya terdapat anggaran KS sesuai yang diusulkan eksekutif.
“Kalau kemudian ada pembalikan isu bahwa PKS dan Choiruman menjadi orang atau partai yang menolak KS, itu suatu pemahaman yang salah,” ujarnya kepada awak media usai kegiatan partai, Minggu (15/12/2019).
Ia mengatakan, kalau KS dihentikan kemaren itu lantaran adanya sebab wali kota yang menyampaikan itu dan sampai hari ini Wali Kota belum menarik Surat Edaran (SE) yang memberhentikan KS itu.
“Inilah yang kita sesalkan. Kemudian banyak sekali gerakan-gerakan yang seolah-olah yang memberhentikan kebijakan KS ini adalah PKS, dalam hal ini dimotori oleh Ketua DPRD. Ini adalah pembodohan masyarakat dan cara politik yang tidak beradab,” tandas Heri Koswara.
“Ini cara politik yang sangat tradisional. Cara politik yang tidak mencerdaskan, mengalihkan isu. Dan dalam berpolitik kita sangat mudah membaca siapa aktor dibelakangnya, tapi tidak perlu kita sebutkanlah,” ujarnya mengakhiri.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro mengatakan, Surat Edaran (SE) tentang pemberhentian KS-NIK per tanggal 1 Januari 2020 yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi membuat resah masyarakat.
“Sesungguhnya kami di dewan sudah dengan bijak memberikan keluasaan kepada Wali Kota, di mana kesepakatan yang sudah didapat bahkan kita menunggu evaluasi Gubernur yang dari sana kita membuat kebijakan,”kata Choiruman usai menghadiri kegiatan Partai, Minggu (15/12/2019).
Bahkan, kata Choiruman, sebaliknya dewan meminta agar wali kota segera menyusun layanan kesehatan lanjutan atau penganti yang dikatakan wali kota, agar tidak tumpang tindih, complementari pada JKN supaya masyarakat tidak resah akibat beredarnya SE yang dikeluarkan wali kota semenjak tanggal 6 Desember yang lalu.
“Tapi yang pasti kita meminta wali kota untuk bersungguh -sungguh mempersiapkan kebijakan sistim sebagai lanjutan atau pengganti (KS) yang dikatakan wali kota, agar tidak tumpang tindih yang merupakan compelementari dari JKN sesuai dengan SE dari KPK. Kan sebetulnya itu masalahnya, tinggal bagaimana kita tetap patuh pada peraturan,” jelasnya.
Menanggapi isu soal adanya demonstrasi massa yang akan dilakukan pada Senin (16/12/2019) di Kantor DPRD Kota Bekasi, karena Dewan dianggap tidak menyetujui KS, dengan tegas Choiruman menyatakan bahwa demonstrasi tersebut salah alamat.
“Jelas salah alamat. Keresahan-keresahan publik yang beredar sekarang ini dalam kaitanya tuntutan untuk dewan mendukung KS, jelas dewan mendukung. Kalau tidak mendukung tidak mungkin mengesahkan APBD. Kan sudah disahkan oleh dewan, kita tinggal menyepakati hasil keputusan gubernur, apakah gubernur akan mengesahkan kegiatan KS di tahun 2020 atau tidak. Tapi masalahnya wali kota memberi keresahan publik. Publik resah saat ini, karena surat edaran tersebut menjadi pemicunya dan sampai sekarang belum dibatalkan,”tandasnya.(RAN)
Leave a Reply