Program Penghapusan Denda PBB Dongkrak Kenaikan Penerimaan Pendapatan

Kepala Bidang PBB Bapenda Kabupaten Bekasi,Eko Suparyadi.

CIKARANG PUSAT-Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menggulirkan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran PBB pada tahun 2018 ke belakang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 913/Kep.429-BAPENDA/2019.

Kepala Bidang PBB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Eko Suparyadi mengatakan, program ini kembali diadakan yang kedua kalinya, karena mengingat keberhasilan di program yang pertama sewaktu Pemerintah Kabupaten Bekasi meluncurkan program tersebut yang bertepatan dengan Hari Jadi yang ke 69 tahun pada 15 Agustus hingga 15 Oktober 2019.

“Berdasarkan catatan dari tahun sebelumnya, tunggakan PBB biasanya cuma dapat sekitar 30 miliar, namun dengan adanya program ini mendapatkan lebih dari 40 miliar,”ungkap Eko yang diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (27/11/2019).

Jelas Eko, dengan adanya program tersebut mengindikasikan bahwa penghapusan denda tunggakan sangat direspon oleh masyarakat. Realisasi tunggakan pada awal bulan Oktober 2019 sudah mencapai 44 miliar lebih, padahal pada tahun sebelumnya tunggakan PBB hanya mendapat sekitar 30 miliar, dan itu pula sampai akhir tahun Desember.

“Sekarang aja di minggu pertama Oktober sudah dapat 44 miliar, jadi ada kenaikan. Kalau dipersentase saja 15 miliar ditambah15 miliar jadi 30 miliar, berarti sudah mencapai 50 persen,”beber dia.

Program penghapusan denda sendiri, papar Eko, sangat diapresiasi oleh masyarakat. Dibuktikan dengan adanya kenaikan pendapatan di sektor PBB.

Secara otomatis, urai Eko, program yang di luncurkan Pemerintah Kabupaten Bekasi direspon dengan baik oleh masyarakat luas, jika dilihat dari sisi realisasi penerimaaan yang mengalami kenaikan cukup signifikan.

“Kalau dilihat dari orang perorang memang nilainya tidak terlihat, karena masyarakat membayarnya ke loket-loket pembayaran, tetapi ada juga yang membayar melalui alfamart, PT Pos, maupun BJB. Namun jika yang membayarnya se Kabupaten Bekasi akan kelihatan,”ujarnya.

Akankah ke depan Bapenda khususnya Bidang PBB akan melakukan hal sedemikian, menurut Eko, semua akan dilihat kembali.Karena program seperti ini harus dilakukan analisa yang mendalam dari masyarakat atau wajib pajak yang ternyata sangat punya keinginan untuk membayar kewajibannya.(ADV)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*