Pembebasan Lahan Kereta Cepat Jakarta- Bandung Rampung Akhir November

PEMBAYARAN LAHAN: Proses pembayaran pembebasan lahan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang digelar di Metland Tambun, Kamis (8/11/2018).

TAMBUN SELATAN-Pembebasan lahan untuk pembangunan Kereta Cepat Jakarta – Bandung sudah mencapai 80 persen. Pembebasan ditargetkan rampung hingga akhir November 2018, sedangkan proyek fisik sedang dikerjakan.

Demikian diungkap Direktur PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), Muhammad Nasir.

Nasir menjelaskan, saat ini sebanyak 80 persen lahan telah dibebaskan, mulai dari Stasiun Halim Jakarta Timur hingga Tegalluar Kabupaten Bandung. Sementara pembebasan tanah untuk di wilayah Kabupaten Bekasi menelan biaya hingga Rp 525 miliar.

“Itu sampai hari ini ya (Kamis,8/11/2018), dan pastinya terus bertambah. Masih ada sekitar 20 persen lagi lahan yang belum dibebaskan. Dan menurut perhitungan kami, akhir November ini sudah selesai. Itu target realistis,” beber Nasir usai menghadiri pembayaran ganti rugi di Metland Tambun, Kamis (8/11/2018).

Patut diketahui, PT PSBI merupakan konsorsium dari beberapa BUMN yang ditugaskan untuk membebaskan lahan yang diperlukan untuk mega proyek kereta cepat. Secara keseluruhan, papar Nasir, untuk membangun proyek sepanjang 142,3 kilometer itu membutuhkan lahan hingga 6.043.349 meter persegi, yang terbagi dalam 6.331 bidang tanah di Jakarta hingga di delapan kabupaten/kota di Jawa Barat.

Nasir mengakui bahwa pembebasan lahan sebenarnya ditargetkan selesai beberapa bulan lalu. Namun, karena butuh kehati-hatian, maka penyelesaiannya tertunda.

“Ini terjadi di seluruh kota dan kabupaten, karena memang persoalan tanah ini tidak mudah. Diperlukan kehati-hatian, terlebih berkaitan dengan hak masyarakat pemilik tanah,” imbuh dia.

Perihal pembangunan fisik, ujar Nasir, sudah dilakukan sejak Juli lalu dengan memprioritaskan sejumlah titik kritis.

“Titik kritis itu seperti harus dibangunanya jembatan yang panjang, kemudian harus memindahkan misalnya pipa gas atau juga jaringan listrik. Maka pembangunan di titik prioritas ini sudah dilakukan sejak awal. Beberapa terowongan sudah mulai dibangun, ada juga yang sudah sampai 150 meter,” kata dia.

Nasir juga mengapresiasi masyarakat serta sejumlah perusahaan pemilik lahan yang bersedia tanahnya dibebaskan. Tambah dia, kesediaan itu menjadi sangat penting dalam pembangunan bangsa.

“Saya sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat terhadap pembangunan ini. Tentu semuanya tidak akan terbangun tanpa kesediaan masyarakat melepaskan tanahnya,” urai dia.

Sementara itu, sebanyak 41 masyarakat dan 5 perusahaan pemilik lahan menerima pembayaran ganti rugi dengan total mencapai Rp 99.795.197.600. Pembayaran ganti kerugian ini melingkupi bidang tanah yang tersebar di enam desa, yakni Sukaresmi dan Pasir Sari (Kecamatan Cikarang Selatan), Gandamekar (Cikarang Barat), Jatimulya dan Lambangsari (Tambun Selatan) serta Cibuntu (Cibitung).

Senada dengan Nasir, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Deni Santo menuturkan, proses pembebasan lahan di Kabupaten Bekasi telah memasuki tahap akhir. Dari 594 bidang tanah, tinggal 22 bidang milik warga dan 14 bidang milik perusahaan lagi yang belum dibebaskan.

“Kondisinya serupa dengan nasional. Tinggal beberapa saja yang belum, tapi tahapannya berjalan. Yang lainnya sudah masuk validasi, jadi tahapannya sudah berjalan,” ujar dia.

Deni menjelaskan, dibanding daerah lain, Kabupaten Bekasi menjadi wilayah dengan pembebasan lahan yang terbilang pelik. Selain jumlah bidang yang terbilang banyak, pembebasan lahan pun melibatkan tiga kawasan industri besar.

“Namun memang tahapannya kami terus lakukan hingga masyarakat pun mengerti dan paham hingga akhirnya tanahnya dapat dibebaskan. Termasuk juga perusahaan dan pihak pengelola kawasan. Hanya saja memang ada beberapa yang masih dicek soal luas wilayahnya. Dengan kondisi yang dinilai lebih pelik, ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” ucap dia.

Sementara itu, Budi Haryono (25), warga Lambangsari, mengaku bersyukur tanah milik almarhum ayahnya akhirnya bisa dibebaskan. Soalnya, kata dia, sejak disosialisasikan tahun lalu, tidak ada kepastian tanah milik keluarganya itu turut dibebaskan atau tidak. Lantaran informasi yang simpang siur itu, dirinya menunda membangun rumah di tanah seluas 100 meter persegi itu.

“Karena katanya tanah ini dibebaskan, tapi katanya enggak, sempat bingung. Itu juga sudah bikin pondasi sebenarnya tapi ditunda dulu. Akhirnya turut dibebaskan. Saya sebenarnya terserah dibebaskan atau tidak, hanya butuh kejelasan. Cuma saya maklum mungkin banyak yang dibebaskan jadi pihak BPN harus membagi waktu. Tapi sekarang jelas, jadi bersyukur,” kata dia.

Budi sebagai ahli waris menerima uang ganti rugi sebesar Rp 343.612.000. “Karena memang cuma tanah saja dan enggak ada apa-apa. Ya saya bersyukur, ini uangnya buat kuliah adik saya,” ucap dia.

Salah satu penerima ganti kerugian dengan nominal terbesar yakni Djumhari Latief PT Multiguna Sariutama sebesar Rp 15.589.158.000. Jumlah tersebut merupakan pembulatan dari lahan seluas 4.178 meter persegi senilai Rp 15.464.365.020, ganti kerugian bangunan senilai Rp 15.676.632 dan ganti kerugian tanaman Rp 15.676.632.(ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*