JAKARTA SELATAN – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penghentian pelayanan publik yang terjadi di Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
LAHP Ombudsman yang diterbitkan pada Rabu (15/8/2018), menyebutkan bahwa Camat dan Lurah se Kota Bekasi dinyatakan telah melakukan pengabaian kewajiban hukum dalam menyelenggarakan pelayanan dengan melakukan penghentian pelayanan publik, pada Jumat (27/7/2018) silam.
“Penghentian layanan publik di Kota Bekasi merupakan bukti buruknya manajemen dan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik,” ungkap Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho saat konferensi pers di Gedung Ombudsman, Rabu (15/8/2018).
Dijelaskan Teguh, atas dasar ini, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta sebagai tindakan korektif, agar Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi memberikan sanksi kepada semua pihak yang telah mengabaikan kewajiban hukum tersebut sesuai dengan bobot kesalahan dan jenjang jabatannya.
“Pelaksanaan tindakan korektif diberikan waktu selama 30 hari kerja. Apabila tindakan korektif tidak dilakukan, maka LAHP akan dinaikkan statusnya menjadi rekomendasi kepada Ombudsman Republik Indonesia,” ujarnya.(ZAL)
Leave a Reply