BEKASI SELATAN – Aksi menghentikan pelayanan publik secara serempak di kelurahan dan kecamatan se Kota Bekasi yang terjadi pada Jumat (27/7) lalu, akhirnya berbuntut panjang.
Usai Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menurunkan tim investigasi ke kantor Pemerintah Kota Bekasi untuk mengetahui alasan pelayanan publik terhenti secara massal pada Selasa (31/7) kemarin. Kini ombudsman melayangkan surat panggilan kepada 12 camat se Kota Bekasi untuk dipintai keterangan pada Kamis (2/8).
12 camat tersebut dimintai kehadirannya ke kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya di Jalan HR.Rasuna Said Kavling C-19, Jakarta Selatan.
Surat panggilan yang dilayangkan ombudsman bernomor: 0094/PW34-SRT/VII/2018, perihal: Panggilan Terkait Dugaan Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Bekasi.
Dalam surat itu juga ditetapkan pembagian waktu pemeriksaan atau dipintai keterangan terhadap 12 camat di Lantai 3 Gedung Ombudsman.
Pemeriksaan untuk Camat Bantargebang, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Timur pada pukul 08.30-10.30 WIB.
Camat Bekasi Utara, Medan Satria, Jatiasih, Jatisampurna dijadualkan pukul 10.30-12.30 WIB.
Sedangkan untuk Camat Mustikajaya, Pondokgede, Pondok Melati, Rawalumbu pada pukul 14.00-16.00 WIB.(ZAL)
Leave a Reply