Pengembang Bangun Perumahan di Zona Hijau,Warga Kirim Surat Keberatan ke Bupati

SUKATANI- Warga Kampung Pulo Kukun dan Pulo Pandak Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi melayangkan surat aduan sekaligus penolakan rencana pembangunan Griya Al Fatih Regency kepada Bupati Neneng Hasanah Yasin yang ditembuskan kepada unsur Muspida serta Muspika setempat. Pasalnya, perumahan tersebut akan dibangun di lokasi zona hijau persawahan produktif.

Tokoh Masyarakat Desa Sukadarma, Faisal Syukur yang juga advokat di Lembaga Bantuan Hukum LSM GMBI Kabupaten Bekasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat Kampung Pulo Kukun dan Pulo Pandak yang merasa keberatan dan menolak pembangunan perumahan di wilayahnya.

Faisal menjelaskan, berdasarkan aturan bahwa lokasi lahan yang akan dibangun oleh pihak pengembang disinyalir sudah menyalahi aturan tentang Rencana Tata Ruang sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 26 tahun 2007.

Menurutnya ada enam point yang menjadi persoalan atas keberatan warga, yakni pertama akan dibangun di lokasi lahan zona hijau bukan di zona kuning yang untuk peruntukannya, kedua belum ada izin warga, ketiga belum ada rekomendasi dari kepala desa dan kecamatan. Keempat belum ada satupun persyaratan rekomendasi buat IMB, kelima adalah akses jalan ke lokasi yang akan dibangun mengunakan jalan hasil pembangunan swadaya masyarakat dan keenam tidak adanya sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat setempat perihal rencana pembangunan tersebut.

“Pihak pengembang sebelum melakukan tahapan pembangunan harus memenuhi 8 tahapan penting dalam mengurus perizinannya,” paparnya.

Faisal kembali menjelaskan bahwa 8 tahapan yang dimaksud adalah, pengembang harus mempunyai izin lingkungan setempat, surat keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), iziin pemanfaatan lahan, izin prinsip, izin lokasi, izin dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, izin dampak lalu lintas dan harus ada izin pengesahan site plan dari Dinas PUPR.

Bahkan sambung dia, sanksinya sudah jelas jika melanggar Rencana Tata Ruang. Pengenaan sanksi merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang. Pengenaan sanksi dimaksudkan sebagai perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.

“Pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang,”tegasnya.

Dikatakan, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda.

“Setiap orang yang melanggar kewajiban dalam pemanfaatan ruang, dikenai sanksi administratif,”ungkapnya.

Sanksi administratif ujar dia, dapat berupa, peringatan tertulis,penghentian sementara kegiatan,penghentian sementara pelayanan umum,penutupan lokasi,pencabutan izin,pembatalan izin,
pembongkaran bangunan,pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.

Faisal menegaskan bahwa sanksi pidana bagi orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, urai dia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.

“Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.(ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*