Dishub Bekasi Terapkan Retribusi Online Uji Kendaraan

CIKARANG UTARA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi akan menerapkan retribusi pengujian kendaraan bermotor berbasis online untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

“Dalam waktu dekat, Insya Allah sebelum lebaran sudah lounching. Aplikasi online ini bagi pengguna android,” kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Bekasi, Deni Hendra, Rabu (18/4).

Deni mengatakan, penerapan aplikasi berbasis online ini merupakan terobosan baru guna menghilangkan praktik percaloan yang masih marak terjadi di lingkungan Dishub Kabupaten Bekasi.

“Jadi tidak lewat perantara lagi. Mulai dari pendaftaran, pengujian sampai pembayarannya melalui sistem online,” ujarnya.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu persetujuan pemerintah daerah dalam hal alokasi anggaran penerapan aplikasi ini. “Karena yang sifatnya sistem informasi berada di bawah bidang IT (Information and Technology atau teknologi informasi),” ucapnya.

Untuk penerimaan pembayarannya nanti, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB) sebagai penerima pembayaran pemohon uji kendaraan. “Semua dilakukan agar uang yang masuk langsung ke kasda (kas daerah),” jelasnya.

Penerapan sistem ini, sambung dia, juga diharapkan mampu mengurangi kepadatan volume kendaraan yang parkir di kantor Dishub. “Kalau saat ini masih membludak karena kan sistem yang ada belum terintegrasi secara menyeluruh, seperti angka, peralatan uji, dan sistem pendaftaran kendaraan,” terangnya.

Dia optimis dengan diterapkannya sistem online itu akan mengurangi antrean kendaraan, karena setidaknya hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk memunculkan hasilnya.

“Nanti muncul lulus tidaknya pengujian, nanti sistem tinggal nge print buku uji, pada saat pengemudi meninggalkan gedung hanggar, buku kir sudah jadi. Kalau sekarang kan masih sistem manual, mengecek hasil uji di bidang pelayanan kami,” tandasnya.(ONE/ADV HMS PEMKAB)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*