Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Arisan Online

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito.

CIKARANG UTARA – Kepolisian Polres Metro Bekasi menahan tersangka kasus penipuan pendiri arisan online di grup media Facebook, Rabu (14/2/2018).

Tersangka pendiri arisan online di grup media sosial Facebook ‘Mama Yona’, Desy Sitanggang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan korbanya hingga Rp 15 miliar.

Sedangkan, suaminya Yuki Rumapea keterlibatanya dalam kasus itu masih diselidiki.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Polisi. Rizal Marito mengatakan, penetapan Desy Sitanggang sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan polisi selama Selasa (13/2) melakukan pemeriksaan.
Kemudian penyidik yang melakulan pemeriksaan melakukan gelar perkara dan naik menjadi penyidikan.

”Tersangka dijerat dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan masalah UU ITE,” kata Rijal.

Diungkapka, ada 3.000 anggota grup Facebook Arisol Mama Yona, sementara yang aktif atau ikut arisan mencapai 300 sampai 600 orang. Namun, berdasarkan keterangan saksi kepada penyidik, jumlah uang yang masuk dalam arisan tersebut Rp15 miliar. “Yang baru laporan sekitar sebesar Rp 800 juta,” ungkapnya.

Rizal menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, penyelenggara arisan onlien Mama Yona tidak beraksi seorang diri. Mereka merekrut operator untuk mengurus arisan online itu.

Tersangka Desy Sitanggang mengakui bahwa dirinya memiliki staf, tetapi operatornya tersebut tidak semuanya pernah ditemui oleh tersangka.
Hingga saat ini, korban dari Bekasi maupun luar kota lainya berdatangan ke Polrestro Bekasi untuk melaporkan korban penipuan tersangka.

Bahkan, Polres Metro Bekasi Kabupaten membuka posko pengaduan di polres setempat untuk menerima laporan para korban. Penyidik terus meminta keterangan saksi dan tersangka. Kasus ini terus didalami dan penyidikan terus dikembangkan, pungkasnya.(FUL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*