BEKASI SELATAN – Menteri Dalam Negeri resmi sudah menunjuk Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, Ruddy Gandakusumah sebagai penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bekasi selama cuti di luar tanggungan negara selama kampanye Pilkada Serentak 2018 dari 15 Februari hingga 10 Maret 2018.
Keputusan Mendagri itu tertuang dalam Kepmendagri No. 131-32-239 tahun 2018. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sony Sumarsono membenarkan Kepmendagri tersebut. “Iya betul, bertugas mulai Kamis (15/2),” katanya , Selasa (13/2).
Ia mengatakan, ada sejumlah alasan pihaknya mengangkat Ruddy sebagai Pjs Wali Kota Bekasi. Diantaranya, Ruddy dinilai memiliki kompetensi untuk menjadi Pjs.
“Sangat senior dan secara administratif memenuhi syarat sebagai pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemprov Jabar,” tambahnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi terkait siapa yang ditunjuk sebagai Pjs Wali Kota Bekasi. Roy, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa informasi tersebut baru akan diperoleh hari ini, Rabu (14/2).
Kendati demikian, menurut dia, tidak menjadi suatu persoalan siapapun yang akan menjadi Pjs. “Iya sebetulnya siapa juga Pjs-nya yang penting bisa melanjutkan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya.
Diketahui bahwa, Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai calon Wali Kota Bekasi periode 2018 – 2023. Rahmat Effendi masih menjabat sebagai Wali Kota Bekasi periode 2013 – 2018 sampai dengan 10 Maret 2018 mendatang. Tiga hari pasca penetapan sebagai paslon, dirinya harus cuti dari jabatannya.
Pria yang akrab disapa Pepen itu mengaku dirinya mulai cuti hari ini, Rabu (14/2). Artinya, setelah itu jabatan wali kota Bekasi akan dijabat oleh Pjs.
Terpisah, Ruddy Gandakusumah belum mau berkomentar jauh soal Kepmendagri yang menunjuk dirinya sebagai Pjs Wali Kota Bekasi.
“Saya tidak mau berandai-andai. SK-nya pun belum saya terima,” ungkap Ruddy. (GUN)
Leave a Reply