CIKARANG BARAT – Berdalih balas dendam karena temannya pernah dibacok, pemuda ini rencanakan tawuran dengan pemuda lain saat tengah malam.
“Saya nunggu di situ mau tawuran.Mau balas dendam, teman saya pernah dibacok,” ujar SB, Jumat (2/2/2018) di Polsek Cikarang Barat.
SB (18), pemuda asal Desa Kalijaya, Cikarang Barat ini ketangkap oleh aparat Polsek Cikarang Barat lantaran membawa senjata tajam jenis celurit ketika nongkrong di pinggir Jalan Kampung Pengkolan Rt 001/04 Desa Kalijaya, Cikarang Barat pada pukul 00.30 Wib, Minggu (28/1).
“Berdasarkan informasi warga pada waktu itu di TKP ada sekelompok pemuda akan melakukan tawuran. Setelah kami cek ternyata mereka sudah kumpul. Saat kami geledah, kami temukan sebilah celurit dari tangan tersangka,” kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang.
Hendrik menjelaskan bahwa di TKP tersebut memang sering terjadi tawuran antar pemuda. Untuk meminimalisir, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, yaitu informasi yang akurat dan cepat.
“Kami sangat berharap informasi masyarakat bisa dimaksimalkan sebaik mungkin. Karena petugas akan selalu siap bergerak meminimalisir terjadinya konflik ini,” ujarnya.
Polisi tak percaya dengan pengakuan tersangka dan masih terus menggali keterangan tersangka. “Setelah kami selidiki tidak ada temannya yang pernah kebacok di sini. Tapi kami masih terus menyelidiki motivasi tersangka,” pungkas Hendrik.
Tersangka terciduk bersama temannya yang lain yaitu Bayu, M Fauzi dan Nanda. Namun hanya SB saja yang membawa senjata tajam jenis celurit. SB dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(FUL)
Leave a Reply