CIKARANG UTARA – Jajaran Polrestro Bekasi mengamankan pelaku penipuan melalui jasa online yang menimpa korban AM (53), Jumat (15/12).
Kapolrestro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika pelaku MI mengaku pembuat website yang isinya menawarkan jasa pembuatan Bank Garansi dengan mengatasnamakan PT. Mitra Jasa Garasindo dengan nama samaran BP.
“Selain website, pelaku juga membuat iklan yang serupa dan dikirimkan melalui email dan fax, setelah Bank garansi selesai dibuat, pelaku meminta uang pembayaran terkait jasa pembuatan Bank garansi yang diminta oleh perusahaan,” bebernya.
Namun saat dicek, kata Kapolres, korban mengatakan bahwa nomor registrasi Bank garansi tersebut tidak pernah terdaftar di Bank yang mengeluarkan Bank garansi.
“Kemudian korban langsung melapor ke polisi, korban mengaku mengalami kerugian mencapai 141 juta,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu unit PC, satu unit printer merek Canon, satu unit modem, tiga buah Kartu ATM, dua buah buku rekening Bank BCA atas nama MOH. lSHAK, satu unit kalkulator, satu buah stempel. Satu unit handphone merek Nokia 105 Dual warna hitam, dua unit Handphone merek Samsung Jl-mini warna gold, satu lembar penawaran penerbitan bank garansi, satu bendel surat permohonan dari beberapa perusahaan, satu bendel profil perusahaan PT. Mitra Jasa Garasindo, satu bendel blanko kosong berbagai bank swasta, dan uang senilai 39 juta rupiah.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai Pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45 A ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 dan pasal 378 KUHP Junto Pasal 3 dan 4 UU Rl No. 8 tahun 2010. (FUL).
Leave a Reply