BEKASI SELATAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi menginformasikan bahwa mantan narapidana (Napi) bisa mencalonkan diri sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Mantan narapidana boleh menjadi bakal calon (balon) peserta Pilkada selama secara hukum dia sudah melaksanakan kewajibanya,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti kepada Wartawan, Kamis (7/12/2017).
Dikatakannya, mantan Napi mempunyai hak yang sama sebagai warga negara. Permasalahan ini pun sudah dibahas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kemarin kita juga sudah membahas hal itu dengan Bawaslu, itu tidak jadi masalah, asalkan dia berbicara ke publik bahwa dia mantan narapidana, tetapi apakah dia harus di-justifikasi sebagai narapidana, dia punya hak,” tegasnya.
Sementara itu, Divisi Penindakan dan Hubungan antar Lembaga Tommy Suswanto menambahkan, ada beberapa poin dalam UU No 10 tahun 2016 dan UU No 7 thn 2017, terkait kasus hukum yang tidak diperbolehkan menjadi peserta pada pesta demokrasi.
“Khusus untuk mantan napi bandar narkoba dan mantan napi kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa mencalonkan diri. Semua itu dilarang, tapi kalau kasus korupsi, terkena 5 tahun, dan dia sudah berbicara ke publik serta mengakuinya itu Clear,” pungkasnya.(GUN)
Leave a Reply