
CIKARANG PUSAT – Publik mempertanyakan kinerja Satpol PP untuk menutup THM yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kritikan keras datang dari Sekjen LSM Amphibi, Dewa Kumbara yang menyebut Satpol PP setempat tidak becus kerja dan tidak memiliki nyali unyuk menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang hingga kini masih beroperasi. Padahal, kata dia, Perda dengan tegas sudah mengamanahkan untuk menutup THM tersebut.
“Itu THM masih beroperasi kok, emang di Kabupaten Bekasi gak ada Satpol PP. Jelas-jelas sudah pada melanggar Perda tuh THM,” tegas Dewa.
Untuk menertibkan THM itu, sambung Dewa, butuh nyali besar serta keinginan kuat dari Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat Banjar Nahor.Tapi faktanya hal itu tidak dimiliki oleh instansi penegak perda .
“Jangankan menertibkan THM yang kelasnya terbilang besar, untuk menertibkan selevel warung remang-remang aja Satpol PP tidak mampu, ” tandasnya.
Anehnya lagi, papar Dewa, setiap operasi penertiban warung remang-remang informasinya selalu bocor sebelum aksi digelar.
Dewa pun menilai bahwa Perda THM bersifat mubazir, lantaran Satpol PP tidak berani mengeksekusinya.
“Buat apa Perda THM dibuat dengan anggaran yang lumayan besar kalau hanya menjadi tumpukan kertas dan disimpan di lemari, ” ujarnya.
Mengakhiri wawancara, Dewa mendesak Bupati Neneng Hasanah Yasin bersikap tegas terhadap kepala Satpol PP yang terkesan acuh untuk mengeksekusi perda tersebut.
“Jangan sampai elemen masyarakat hilang kesabaran dan main hakim sendiri untuk menutup THM di Kabupaten Bekasi, khususnya di Ruko Thamrin Lippo, ” tutupnya. (ZAL)
Leave a Reply