BEKASI SELATAN – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, mempersilakan kepada dua perusahaan pencemar Kali Bekasi yang disegel untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Perusahaa itu adalah PT Pratama Prima Bajatama yang bergerak di bidang pembuatan besi dan baja serta PT Prima Kemasindo, perusahaan yang bergerak di bidang pengemasan minuman.
Sebenarnya, Pemerintah Kota Bekasi bisa saja langsung memperkarakan para pencemar lingkungan. Namun, butuh data yang konkret untuk melengkapi berkas tuduhan tersebut.
Ketika sanksi administratif diberikan, selanjutnya perusahaan tersebut harus dibina. Bila dalam masa pembinaan mereka tidak memperbaiki kesalahan, maka menjadi data valid yang bisa memperkuat fakta pelanggaran untuk diperkarakan.
Hal itu lantaran pemerintah telah memiliki payung hukum untuk memidanakan para pencemar lingkungan, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Tapi, pemerintah punya tahapan dalam menindak para pembuang limbah.
“Data ketidaktaatan pengusaha yang membuang limbah ke Kali Bekasi harus valid, sehingga kita bisa membawanya ke meja hijau,” kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Sugiono, Kamis (5/10/2017).
Ketika sanksi administratif diberikan, selanjutnya perusahaan tersebut harus dibina. Bila dalam masa pembinaan mereka tidak memperbaiki kesalahan, maka menjadi data valid yang bisa memperkuat fakta pelanggaran untuk diperkarakan.
“Hal ini bisa kita lihat bahwa perusahaan itu tidak memiliki itikad baik untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah yang sesuai baku mutu lingkungan,” ujarnya.
Penyegelan dua perusahaan itu atas dasar dugaan tidak memiliki IPAL yang baik, sehingga limbah yang dibuang ke Kali Bekasi mencemarkan lingkungan. Meski demikian, mereka diberi waktu selama dua pekan untuk memperbaiki sistem IPAL.
“Bila tidak ada itikad baik, tidak menutup kemungkinan kami akan memperkarakannya. Berkas pelanggaran mereka akan kita kumpulkan untuk proses selanjutnya,” tandasnya.
Sampai saat ini, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jumhana Luthfi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih menyisakan enam dari 18 perusahaan bantaran kali Bekasi yang Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL) belum terpantau.
Dari proses inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya, sudah ada tiga perusahaan yang disegel dan satu diantarnya diminta menghentikan proses pengelolaan limbah sampai memperbaiki IPAL yakni PT Mikie Oleo Nabati Industri.
Lebih lanjut, Jumhana membeberkan, hingga saat ini belum ada lagi perusahaan yang disegel. Pihaknya terus melakukan peninjauan IPAL kepada perusahaan yang ada di bantaran kali.
“Targetnya kan enam, ternyata dapat cuma tiga. Berarti tinggal enam perusahaan yang belum disidak. Minggu ini saya targetkan,” katanya.
Perusahaan yang belum disidak berada di wilayah Kecamatan Bantargebang dan Kecamaan Rawalumbu.
“Itu masih di wilayah kita, belum sampai perbatasan Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Ia pun mengaku sudah berkordinasi dengan Kabupaten Bogor terkait dengan dugaan pencemaran yang terjadi di Kali Bekasi.
“Udah. Ya hasilnya, Bogor katanya akan menindaklanjuti,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada perusahaan yang ada di Kota Bekasi agar memenuhi syarat dalam pengelolaan limbahnya.
“Pada saat ini sesuai kebijakan Wali Kota kan jika perusahaan tersebut mau memperbaiki pengolahan limbah, tidak membuang limbah yang tidak diolah, water treatmentnya bagus, pengolahan limbahnya sesuai standar ya kita izinkan beroperasi,” tutupnya. (GUN)
Leave a Reply