CIKARANG BARAT – Geng motor kembali meresahkan warga, kali ini Polsek Cikarang Barat meringkus 8 anggota geng motor yang baru saja terbentuk dengan nama Boxter atau dengan nama lain Perkumpulan Anak Metal, Rabu (11/10).
Kedelapan anggota geng motor Boxster yang diringkus ialah AY, AJ, DGR, BDR, GS, SA, NM dan AD. Empat orang diantaranya masih di bawah umur, berstatus sebagai pelajar SMA.
Kepala Polsek Cikarang Barat, Komisaris Hendrik Situmorang, menjelaskan, geng motor Boxster beraksi di pertigaan Selang Bojong, dekat Kali CBL, masuk ke wilayah Kelurahan Wanasari, RT 005 RW 02, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/10) pukul 02.00 WIB.
“Korban Muhammad Sandang (14) sedang tidur di depan bale konter handphone, kemudian datang sekelompok orang mengendarai motor jenis matik dengan jumlah sekitar 30 unit sepeda motor,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/10).
AY, salah seorang pelaku, kemudian membacok korban dengan celurit bergagang kayu dan menembus jantung korban. Korban pun terbangun dari tidurnya, kemudian korban kabur dan sempat menangkis sabetan celurit yang terbuat dari besi kursi lipat dan mengalami patah di bagian pergelangan tangan kanan.
“Korban dibawa saksi mata, Polani ke rumah sakit terdekat. Karena kondisinya gawat, dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujarnya.
Polsek Cikarang Barat mengamankan 2 bilah celurit yang terbuat dari besi kursi lipat, sebilah celurit bergagang kayu dan selembar STNK motor Honda Beat nomor polisi B 3057 FUJ beserta kuncinya.
Para anggota geng motor Boxster yang tertangkap terancam Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan juga Pasal 170 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 2 juncto Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 9 tahun.(FUL)
Leave a Reply