Pemilik Satwa Langka di Cikarang Utara Terancam 5 Tahun Penjara

DATANGI: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra datangi rumah pemilik satwa langka di Kampung Cabang, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara.

CIKARANG UTARA – Seorang warga bernama Thomas, kedapatan memelihara satwa langka di kediamannya, Kampung Cabang, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Thomas memelihara 4 ekor hewan yang dilindungi, 3 jenis diantaranya yakni Buaya Muara, Elang Bondol dan Lutung Jawa.

Salah satu Buaya Muara yang dipelihara berukuran hingga 3 meter lebih. Ditempati dalam penangkaran di garasi rumahnya dalam kandang kawat seadanya dengan ukuran kira-kira 5×3 meter.

Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra menjelaskan, Thomas ketahuan memelihara satwa langka saat Sat Narkoba dan BPOM merazia obat-obatan berbahaya di Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, beberapa waktu lalu. Secara tidak sengaja polisi menemukan penangkaran satwa langka di garasi milik Thomas.

“Pemilik ini memelihara satwa karena kita lihat dia juga pecinta hewan. Dia ngaku dikasih orang, sudah berusaha ke badan konservasi dan kebun binatang untuk mengurus izin dan mengembalikan satwa tersebut,” ucap Asep.

Namun, Thomas berulang kali gagal mengirimkan hewan tersebut ke penangkaran atau mendapat izin pemeliharaan karena tidak memenuhi sejumlah syarat.

Masih Asep, polisi berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk mengembalikan satwa tersebut ke habitatnya, dan bila belum memungkinkan, harus ditangkar terlebih dahulu di konservasi milik BKSDA.

“Pemilik terkena Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 UU RI Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 juta,” ucapnya. (FUL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*