BEKASI SELATAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto peringatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi agar tidak mendorong atau mendukung salah satu Bakal Calon Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2018 mendatang.
Dikatakannya, preseden ini jangan sampai terjadi seperti di Papua, dimana Calon petahana sebelum dia ikut dalam pencalonan, dia mengganti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Sekarang dia didiskualifikasi,” kata Harminus Koto saat diwawancarai Bekasi Ekspres usai menghadiri Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Jawa Barat di Restoran Margajaya, Kamis (5/10).
Dikatakannya, bagi para ASN yang kedapatan berpolitik praktis pada Pilkada serentak 2018 mendatang, akan dikenakan sanksi dan hukuman yang berlaku.
Pasalnya, larangan keterlibatan ASN ini sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Petama hukumannya berupa peringatan ringan, keras sampai kepada pemecatan sebagai tenaga PNS,” tegas Harminus. seraya menambahkan bahwa hukuman tersebut akan diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sanksi terberatnya bisa pemecatan,” tukas pria berkacamata ini. (GUN)
Leave a Reply