BEKASI SELATAN – Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis acap kali muncul menjelang digelarnya Pemilu dan Pilkada.
Terkait itu, Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu menegaskan, ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus bersikap netral dan dilarang berpolitik di ajang Pilkada 2018 mendatang. Pasalnya dikhawatirkan akan mengganggu profesionalitas ASN sebagai aparatur yang setia memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Meskipun larangan keterlibatan ASN ini sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, nyatanya masih ada ASN yang mengabaikan netralitas mereka dalam Pemilukada.
Adapun sanksi yang akan diberikan ialah Pasal 13 ayat 13, yang diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila ASN ikut terlibat dalam mendukung calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
“ASN tidak ikut terombang-ambing dalam kancah perpolitikan, contohnya ikut hadir dalam event politik, apalagi sampai memasang atribut-atribut calon,” kata Ahmad Syaikhu kepada wartawan, Senin (25/9) usai Apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi.
Syaikhu juga mengimbau agar pemasang alat peraga kampanye, atribut seperti bendera, baliho dan spanduk calon, untuk tetap menjaga estetika Kota Bekasi.
“Kalau ada pemasangan atribut, ya juga harus disesuaikan tata aturan tempatnya, jangan di jalan-jalan protokol,” ucap dia. (GUN)
Leave a Reply