Polisi Tahan Pemilik Penangkaran Hewan

DISITA: Si Amang yang disita Polres Metro Bekasi dari rumah warga Cikarang Utara.

CIKARANG UTARA -Polres Metro Bekasi menemukan tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan yang dilindungi saat merazia toko obat di Cikarang, Kabupaten Bekasi,Senin kemarin (18/9).

Pemilik adalah yang berjualan toko mainan sekaligus obat-obatan Toko Cungu di Jalan KH Dewantara Cikarang Utara.
Kasat Narkoba Polrestro Bekasi AKBP Ahmad Fanani menyebut pemiliki bisa dikenakan tersangka karena memiliki hewan yang dilindungi.

Hewan yang dilindungi yang ditemukan yaitu monyet jenis siamang 2 ekor, 2 ekor buaya besar serta burung elang jawa.

Ketika dilakukan razia di kediamannya dan tokonya, pemilik sedang dalam perjalanan pulang. Tempat penangkaran tersebut ditempatkan di belakang pelataran parkiran rumahnya tak jauh di belakang tokonya berdiri. Polisi langsung memberikan garis polisi di toko obat tersebut.

“Hasil dari informasi masyarakat Pilar Cikarang Utara bahwa ada hewan yang dilindungi dipelihara masyarakat. Di TKP Ditemukan satu ekor elang, dua ekor buaya dan dua ekor siamang. Ini melanggar BKSDA. Kita akan berkoordinasi dengan BKSDA, nanti dari pihak BKSDA yang akan menindak lanjuti. Kita tetap akan periksa si pemilik,” kata Fanani.

Pelaku atau pemilik dikenakan Pasal 1 angka No 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan hewan dilindungi. Maksimal penjara 5 tahun.(FUL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*