CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi dibikin geger. Penyebabnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Abdul Hamid (42), Pelaksana pada Bidang Sosial Ekonomi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Senin (18/9).
AH ditangkap di sekitar Gedung Swatantra Wibawamukti, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi kemudian menggiring AH ke Kantor Perizinan yang bersebelahan dengan Gedung Swatantra. Tak lama berselang, AH kemudian keluar dengan kawalan polisi berpakaian sipil. AH yang masih mengenakan seragam pegawai negeri, keluar kantor perizinan dengan tangan terikat.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ferdy Iriawan menjelaskan bahwa AH ditangkap dalam kasus yang berkaitan dengan pungutan liar. Temuan uang Rp. 35 juta pada saat penangkapan, diduga merupakan ‘uang pelicin’ untuk mengurus izin mendirikan bangunan salah satu perumahan. Selain sejumlah uang di atas, penyidik juga mengamankan sejumlah peralatan seperti komputer dan printer, serta arsip surat-surat penting dari ruang kerjanya.
“Barang bukti 35 juta itu untuk DP awal izin bangunan perumahan,” kata Ferdi.
Selain AH, polisi juga menangkap seorang lainnya yang diduga memberi uang suap kepada AH. Namun, belum diketahui identitas pemberi suap tersebut.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Carwinda melalui rilis Humas Pemkab Bekasi, membenarkan kejadian itu. Menurutnya, penangkapan tersebut atas dugaan pungutan liar dalam hal pengurusan salah satu izin di wilayah Kabupaten Bekasi. Menurut dugaannya, AH melakukan pungutan di luar tupoksi yang bersangkutan.
“Oknum pegawai tersebut diduga bertindak sebagai pengurus izin secara perorangan dan hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari lembaga,” singkatnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh proses pelayanan perizinan harus dilakukan melalui loket pelayanan dengan biaya Rp. 0. “Kecuali untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dimana pemohon hanya dikenakan biaya retribusi dan dibayarkan langsung melalui Bank yang telah ditunjuk,” ujar Carwinda.
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.(ONE/FUL)
Leave a Reply