CIKARANG UTARA – Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mengamankan puluhan angkutan yang parkir sembarangan di sepanjang jalan Negara, mulai dari batas Kota Bekasi hingga Batas Kabupaten Karawang. Puluhan angkutan itu terpaksa diamankan lantaran parkir sembarangan dan tidak laik jalan.
“Angkutan yang kita amankan ada sekitar 60 unit angkutan, kita bawa ke kantor Dishub,” ujar Koordinator Operasi Wibawa Mukti 2017, Fathohurraman, Selasa (25/7).
Operasi ini, kata dia, digelar selama satu bulan oleh Dishub bersama Polres Metro Bekasi, POM AD, Bapenda Jabar dan Samsat. 60 angkutan umum yang diamankan itu diantaranya, mobil angkutan kota (Angkot) dan angkutan barang. Terdiri dari, 12 unit bus dan 3 unit angkutan barang yang terpaksa digembok karena parkir sembarangan. Sedangkan 30 Angkot dicabut pentil ban. “Sisanya ditilang ditempat,” katanya.
Dia menjelaskan, operasi ini dilakukan untuk menindak pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan laik jalan angkutan maupun angkutan yang parkir liar di badan dan bahu jalan yang membuat kemacetan panjang di jalan Nasional yang berada di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, lanjut dia, ratusan angkutan kota yang beroperasi di wilayahnya, diberikan pengarahan dan pembinaan langsung dari Dinas Perhubungan. Bahkan, kendaraannya dicek, apakah masih laik jalan atau tidak. “Operasi ini untuk menertibkan angkutan umum,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, operasi angkutan umum maupun barang memang harus dilakukan secara rutin. Sebab, masih banyak angkutan yang tidak layak masih beroperasi. “Untuk menertibkan angkutan, dan menindak angkutan yang parkir di bahu jalan,” ungkapnya.
Suhup menambahkan, Dishub kini tengah mengevaluasi trayek angkot yang ada, karena dinilai sudah kedaluwarsa. Soalnya, setelah pemekaran Kota dan Kabupaten Bekasi, trayek belum pernah diterbitkan kembali peraturan barunya. Sehingga, angkutan-angkutan di Bekasi perlu ditata supaya trayek bisa hidup kembali.
“Nomor trayek angkot di Kabupaten Bekasi saat ini tidak beraturan sebab masih bergabung antara kota dan kabupaten,” jelasnya.
Trayek Kabupaten Bekasi sekarang ini, sambung dia, dimulai dari K-17 dan K-18. Idealnya, trayek Kabupaten berangkat dari K-01, K-02, K-03, dan seterusnya supaya lebih tertib. Angkot K-01 tidak tercatat dalam basis data. Lain halnya dengan Kota Bekasi yang dimulai dari angkot K-01 (Bekasi-Pulo Gadung) dan K-01A (Bekasi-Cikarang). Angkot K-17 sebagai nomor trayek paling awal di Kabupaten Bekasi memiliki rute Cikarang-Cibarusah, disusul K-18 dengan rute Cikarang-Sukatani.
Berdasarkan catatan Pemkab Bekasi, aturan trayek yang ada sekarang belum pernah dievaluasi lagi selama kurang lebih 20 tahun. Izin trayek belum pernah diterbitkan sejak 1992. Bahkan,beberapa trayek lama pun sudah mati dan tidak lagi beroperasi. Misalnya, Angkot Cikarang ke Muara Gembong.
Diperparah lagi, ada beberapa daerah yang tidak terakses trayek angkot. Seiring waktu, banyak daerah di kawasan industri dan pusat pendidikan akibat pesatnya pertumbuhan wilayah. Hal itu tentunya memerlukan angkutan umum.
“Tercatat, ada 32 trayek yang beroperasi, tapi hanya sekitar 25 trayek yang masih efektif,” pungkasnya.(ONE)
Leave a Reply