CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika pada periode bulan Juli 2017. Sedikitnya terdapat 8 kasus penangkapan dengan total barang bukti ganja seberat 589,90 gram dan sabu seberat 112,68 gram dan 12 pelaku.
Dari kasus tersebut, terdapat dua kasus yang menonjol, yakni yang yang terjadi di Jalan Raya Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan dan yang terjadi di Perum Bumi Kahirupan Indah, Desa Sukamanah, Kecamatan Cikarang Selatan.
Dalam kasus yang terjadi di Tambun Selatan, kata Kapolrestro Bekasi, Kombespol Asep Adisaputra mengungkapkan, peristiwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat lantaran mencurigai tindak tanduk pelaku NK yang terlibat dalam peredaran narkoba, atas laporan tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengikuti tersangka hingga ke tempat kejadian perkara.
“Saat dilakukan pengintaian, polisi menggeledah pelaku NK dan berhasil menemukan barang bukti jenis sabu seberat 0,44 gram, dan menurut pengakuan pelaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial FD, setelah didapatkan keberadaan FD, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari pelaku SH,” kata dia, Senin (17/7/2017).
“Polisi langsung memburu pelaku SH yang diketahui merupakan bandar, dan pelaku SH berhasil ditangkap di daerah Cakung, Jakarta Timur, dari tangan pelaku didapati barang bukti 12,24 gram sabu. Setelah dilakukan interogasi, ternyata pelaku baru saja memesan 100 gram sabu dari Mr.X dan sempat melakukan transaksi di daerah Jatiwarna, Pondok Gede,” tambahnya.
Dari kejadian tersebut, urai Kapolres, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,44 gram, 12,24 gram dan 100 gram, dan mengamankan pelaku NK,FD, dan SH.
Sementara, kasus yang terjadi di Sukatani, beber Kapolres, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik DY dan AJ. Mendapat laporan tersebut, anggota Resnarkoba langsung memburu kedua pelaku.
“Polisi akhirnya berhasil menangkap DY, dan dari tangan pelaku didapati barang bukti ganja 89,60 gram. Dan setelah dilakukan introgasi ternyata barang tersebut diperoleh dari pelaku AJ. Saat dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku AJ, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti jenis ganja seberat 503 gram. Menurut pengakuan AJ barang tersebut didapat dari pelaku BR yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenai pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun maksimal 12 Tahun dan denda minimal 800 juta maksimal 8 milyar. (FUL)
Leave a Reply