*Selain Tarumajaya, Kawasan Industri Akan ditempatkan di Kecamatan Babelan.
CIKARANG PUSAT – Kawasan Industri di Kabupaten Bekasi nampaknya akan melakukan ekspansi hingga Kecamatan Tarumajaya. dipilihnya lokasi baru untuk menunjang ekspansi Industri yang ada sekarang ini. Sebanyak delapan desa di Kecamatan tersebut disulap jadi ‘Kampung Pabrik’.
Ekspansi kawasan industri ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah I dan IV. Raperda yang telah disahkan melalui paripurna itu kini tengah menunggu hasil evalusasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jadi nanti di Tarumajaya akan seperti di Cikarang Selatan dibuat kawasan industri. Sebenarnya sekarang juga sudah ada beberapa industi tapi nanti akan dibuat kawasannya,” kata Ketua Pansus Raperda RDTR, Taih Minarno belum lama ini.
Penetapan Tarumajaya menjadi lokasi industri ini menambah jumlah sentralisasi industri menjadi sembilan kawasan. Selain Tarumajaya, kata Taih, kawasan industri pun akan ditempatkan di Kecamatan Babelan.
“Babelan ada tapi sedikit, kalau Tarumajaya ada nanti semua desa menjadi kawasan industri,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ini.
Taih memastikan, penambahan kawasan industri ini telah dilakukan melalui kajian menyeluruh. Penambahan ini pun telah melalui pembahasan dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
Menurut dia, berdasarkan hasil kajian, Tarumajaya dipilih karena lokasinya yang dianggap strategis. Tarumajaya merupakan daerah terluar Kabupaten Bekasi yang berbatasan langsung dengan Jakarta Utara. Sehingga, penempatan kawasan industri di Tarumajaya dinilai dapat memperpendek biaya distribusi.
“Karena kan berdekatan langsung dengan ibukota. Bahkan sebenarnya Tarumajaya ini lebih strategis dari Cikarang. Selain itu kan lebih dekat ke pelabuhan sehingga memudahkan dunia industri, khususnya di Kabupaten Bekasi,” kata dia. Lokasi yang strategis pun diharapkan dapat lebih banyak menarik investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Bekasi.
Selain faktor lokasi, ujar Taih, pertimbangan lainnya karena kondisi alam Tarumajaya. Lahan yang tandus membuat tanah di Tarumajaya sulit dikembangkan untuk pertanian. Sehingga, selain pemukiman, lahan yang tersedia dapat dimaksimalkan untuk industri. Meski dibuka untuk kepentingan industri, Taih menegaskan, para investor harus mengutamakan kelestarian lingkungan.
“Kami juga pastikan dalam aturannya, keberadaan kawasan nantinya jangan sampai merusak lingkungan, apalagi dekat dengan pantai. Tapi kalau dilihat, di Bali itu terdapat industri-industri yang dekat dengan laut tapi kelestarian alamnya tetap terjaga. Maka ini pun harus diterapkan di Tarumajaya,” kata dia.
Lebih lanjut, diungkapkan Taih, dalam raperda tersebut Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi hanya menyediakan lahan baru. Sedangkan, pembangunan kawasan menjadi kepentingan investor.
“Nanti tinggal menunggu pengembang yang akan membuat kawasan di sana. Karena sekarang tidak boleh ada pabrik di luar kawasan. Jadi pabrik boleh dibangun asalkan ada kawasannya dulu,” tandasnya. (GUN)
Leave a Reply