Cikarang Utara- Jajaran Polrestro Bekasi berhasil membekuk komplotan pencurian dengan pemberatan dengan cara kempes ban dan pecah kaca yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi.
Kapolrestro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra menuturkan, komplotan pencuri ini diantaranya HA alias Rin, Is alias K, Pa alias M, Aa, Son dan E, seluruh pelaku mempunyai peranan yang berbeda-beda dan berhasil melakukan aksinya sebanyak dua kali yakni di Kawasan Industri Jababeka I dan di Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara.
Kronologis kejadian yang terjadi di Pasir Limus, kata Kapolres, pada hari Rabu (10/5/2017) sekitar 13.30 WIB di Kampung Pasir Limus, RT 06 RW 03, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, korban berinisial WA yang merupakan karyawan PT. Cikarang Nusantara, usai mengambil uang sebesar Rp. 105.000 dari Bank BNI 46 cabang Jababeka, Cikarang Selatan.
“Saat berada di dalam Bank, korban dibuntuti oleh pelaku berinisial E dan IS dengan berpura-pura sebagai nasabah, saat mengetahui korban membawa uang banyak, pelaku memberitahu pelaku lain yakni HA, AA dan Son yang menunggu di luar untuk dilakukan pengejaran,” bebernya.
Lanjut Kapolres, korban yang mengendarai mobil Xenia dengan nomor polisi B 1742 FVF telah diketahui para pelaku dan ban mobil korban diberikan paku, saat melintas dengan cara dipepet oleh pelaku.
“Saat korban tengah dalam perjalanan, korban merasa kalau ban mobil sebelah kiri kempes, dan saat itu dua pelaku membuntuti dari belakang,” ujarnya.
Saat itu, kata dia, korban curiga saat melihat kaca spion kalau korban diikuti orang yang berniat jahat, karenanya korban terus memaksakan mobilnya berjalan dengan kondisi kempes.
“Saat itu, ada petugas dari Polsek Cikarang tengah patroli, korban langsung menghampiri dan menceritakan kecurigaannya kepada petugas, kemudian petugas langsung menghampiri pelaku yang mengikuti korban,” ujarnya.
Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku HA mengaku tengah membuntuti korban, dan hendak mengambil uang milik korban dan langsung digiring ke kantor polisi.
“Saat dilakukan interogasi mendalam di kantor polisi, pelaku mengaku juga telah melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil korban nasabah bank yang terjadi pada tanggal (4/4/2017) lalu di Kawasan Industri Jababeka I,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 Junto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (FUL)
Leave a Reply