BEKASI UTARA – Laporan Aliansi Rakyat Bekasi terkait Indikasi Korupsi Ilegal administrasi dari proses pemilihan DIRUT PDAM Tirta Patriot ke KPK berbuntut panjang. Pasalnya, melalui kuasa hukumnya, Walikota Bekasi dan pihak PDAM merasa dicemarkan nama baiknya sesuai pelaporan ARB yang di muat media cetak dan online.
Kemarin, selasa (21/2/2017) pihak PDAM Tirta Patriot menggelar Konferensi Pers untuk meluruskan pelaporan tersebut dan niatannya melapor balik Aliansi Rakyat Bekasi ke Polda Metro Jaya dengan tuntutan pencemaran nama baik.
Tenaga Ahli Bidang Hukum PDAM TP, Naufal Al Rasyid mengatakan, bahwa laporan yang dilakukan oleh ARB tentang proses seleksi pemilihan Direktur Utama (Dirut) waktu itu, yang mengacu pada UU No 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Air PDAM, Permendagri No 2 Tahun 2007, Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dan Perda Kota Bekasi No 20 tahun 2011 telah salah langkah, karena itu semua sudah sesuai dengan prosedurnya.
“Laporan ARB ke KPK adalah Salah ranah, karena tidak ada hukum pidana. Ini tidak berdasar untuk korupsi, mereka hanya melihat berdasarkan kacamata kuda yang bersifat argumentatif” ujarnya kepada awak media, kemarin, Selasa (21/2).
Dirinya sangat menyesalkan laporan ARB ke KPK, dan membawa nama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di dalamnya.
“Laporan ini mencemarkan nama-nama orang,” tegasnya saat konferensi pers, di dunkin donat Sumarecon Bekasi.
Mengenai jumlah direksi, pelanggan PDAM Tirta Patriot bisa berdasarkan banyaknya menjual air curah, contohnya seperti nyuplai ke Summarecon Bekasi, Kantor Cabang Wisma Asri, dan Kantor Cabang Pembantu Harapan Baru milik Tirta Bhagasasi (TB). Itu bisa ditafsirkan secara akumulatif sudah mencapai 42 ribu pelanggan, dan itu tidak menabrak Permendagri No 2 Tahun 2007.
“Berdasarkan itu, kita akan laporkan balik (ARB) ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan dugaan pencemaran nama baik,” pungkas dia.(GUN)
Leave a Reply