BANDUNG – Bupati Bekasi non aktif, Neneng Yasin, hadir pada sidang lanjutan kasus korupsi mega proyek pembangunan Islamic Center di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat, Senin (23/1). Kedatangannya selaku saksi atas terdakwa Porkas Pardamean Harahap. Dimana, Neneng menjabat Bupati saat penganggaran tahap ketiga, yaitu Mechanical Electrical (ME) atau instilasi listrik-red) dengan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar lebih.
“Untuk menjadi saksi terhadap terdakwa saudara Porkas yang saya tau itu,” kata dia, saat diwawancari usai mengikuti persidangan.
Saat dipersidangan, dirinya sempat dicecer beberapa pertanyaan kaitan kasus Islamic Center, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan gedung islamic centre.
“Tadi nanya kepada saya (hakim,red), siapa yang kira-kira punya kebijakan pada waktu itu dan dari mana, selanjutnya tadi dia tanya juga yang menurut ibu yang salah siapa, saya jawabkan, karena waktu itu bukan wewenang saya. Kalau saya suruh jawab siapa yang salah, saya gak tau, kalau masalah kebijakan kan saya jawab yang lebih tau kan pak Sa’duddin,” jawabnya.
Lebih lanjut dirinya mengaku bahwa pada penganggaran tahap ketiga, yaitu instalasi listrik, ia mengaku sudah terserap sebesar Rp. 2miliar lebih. Sedangkan pada tahap keempat, Rp. 11 miliar, tidak terserap. Informasi tersebut dirinya ketahui setelah meminta keterangan dari beberapa orang yang menjabat pada waktu dulu di Dinas Bangunan.
“Tahap tiga hanya 2 miliar lebih, saya juga gak tau diserap apa gak, dan tadi saya tanya sama teman dinas yang waktu itu menjabat di Dinas Bangunan kaitan tahapan ketiga. Ya katanya diserap, nah kalau tahapan empat jelas tidak terserap dengan anggran 11 miliar lebih,” tandasnya.(ONE)
Leave a Reply