Didepan Sidang Neneng Sebut Sa’duddin Lebih Mengetahui Islamic Center

Bupati Non Aktif Neneng Yasin saat menjadi saksi Kasus Korupsi Islamic Center Bekasi di sidang Tipikor, Bandung pada Senin (23/1/2017).

BANDUNG – Bupati Bekasi non aktif, Neneng Yasin, hadir pada sidang lanjutan kasus korupsi mega proyek pembangunan Islamic Center di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat, Senin (23/1). Kedatangannya selaku saksi atas terdakwa Porkas Pardamean Harahap.‎

Saat dipersidangan, dirinya sempat dicecer beberapa pertanyaan kaitan kasus Islamic Center, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan gedung islamic centre.

“Tadi nanya kepada saya, siapa yang kira-kira punya kebijakan pada waktu itu dan dari mana, selanjutnya tadi dia tanya juga yang menurut ibu yang salah siapa, saya jawabkan, karena waktu itu bukan wewenang saya. Kalau saya suruh jawab siapa yang salah, saya gak tau, kalau masalah kebijakan kan saya jawab yang lebih tau kan pak Sa’duddin (Bupati sebelum Neneng menjabat,red),” jawabnya.

Sekedar dikatahui, pembangunan gedung Islamic Center Kabupaten Bekasi dibangun di pelosok desa diatas tanah kas desa (TKD) seluas 3 hektare di Desa Srimahi, Tambun Utara.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Islamic Centre Kabupaten Bekasi, ‎telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan nomor surat pelimpahan NO.TAR 783/0.2.35/Ft.1/10/2016. Bernomor perkara, 79/Pid.Sus-TPK/2016/PN BDG, dengan terdakwa Ir. H. Porkas Pardamean Harahap, MM.

Terdakwa‎ Porkas didakwa primair, pasal 2 ayat (1) jo 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. A. Dan subsidiair, pasal 3 jo 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. A‎.
Kasus dugaan korupsi ini diduga dilakukan secara berjamaah dan berpotensi besar bakal menyeret oknum-oknum intelektual lainnya, sesuai dengan fakta persidangan yang kini tengah berlangsung.

Masalah yang dipersoalkan antara lain, penambahan anggaran dari Rp 29 miliar menjadi Rp 35 miliar yang dianggarkan pada 2012. Pembangunan Gedung Islamic Center ini dimulai sejak 2009 lalu, saat Saduddin menjabat Bupati Bekasi. Saat itu pun sudah digelontorkan dana hingga Rp 50 miliar.

Biaya pengurugan lahan sawah yang saat itu masih digarap warga, nilainya cukup fantastis sebesar Rp 19 miliar. Padahal, nilai beli tanah darat di dekat pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi di Delta Mas saja, tak lebih dari nilai tersebut. (ONE/TIM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*