Dinas Pendidikan Kota Bekasi Disinyalir Ladang Korupsi

Ilustrasi

BEKASI TIMUR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyeret Kepala SDN Margahayu V Bekasi, Herman, menambah panjang daftar nama kepala sekolah di Kota Bekasi yang berhasil ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi lantaran menyalahgunakan dana bantuan tersebut.

Dalam kasus tersebut, menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Agus Enap, Herman tidak dapat mempertanggung jawabkan laporan dana BOS pada tahun anggaran 2013-2014, ketika menjabat sebagai Kepala SDN Kranji X Bekasi. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 148.415.225.

“Itu kasusnya sebenarnya sudah lama. Saat itu yang bersangkutan tidak bisa mempertanggung jawabkannya,” tutur Agus.

Ia menambahkan, selama ini Disdik telah memberikan sangsi kepada Herman, dan mengarahkan kepada yang bersangkkutan agar segera mengembalikan uang negara tersebut.

“Kita (Disdik,red) sebelumnya juga telah memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan. Tapi, yang bersangkutan juga tetap tidak mengindahkannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala SDN Mustikajaya I Bekasi, Agus Supriatna juga ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pada tahun 2015 lalu, lantaran menyelewengkan dana BOS selama tiga tahun yakni terhitung mulai tahun anggaran 2012, 2013, 2014 sebesar Rp 1,1 miliar. Kerugian diketahui senilai Rp 400 juta.
Atas kasus tersebut, Agus dianggap bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, ancaman hukumannya maksimal empat tahun.

Saat itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui bagian Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan khusus (riksus) atas dugaan penyelewenangan dana BOS sebesar Rp 1.1 miliar. Dalam pemeriksaan itu akhirnya pemerintah daerah menemukan kejanggalan dalam proses pencairan BOS.

Selain itu, kasus dugaan tindak korupsi bantuan keuangan peningkatan kesejahteraan Guru Non PNS SD/MI SMA/MA/SMK Daerah Terpencil dan Perbatasan (Gurdacil) di Kota Bekasi.

Ironisnya, kasus dugaan korupsi Gurdacil saat itu, seolah tak mampu menyentuh para pemangku kebijakan dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, melainkan dua orang staf Disdik yakni DHJ dan AM, yang harus menjalani proses hukum di pengadilan Negeri pada tahun 2014 lalu. (BOY)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*