Panwaslu Minta Surat Suara Rusak Dimusnahkan

CIKARANG PUSAT – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi agar memusnahkan surat suara yang rusak, yang telah diterima dari PT. Temprina Media Grafika pada Jum’at (13/01) kemarin.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan kekhawatiran adanya surat suara yang rusak juga bisa terjadi saat proses pelipatan yang akan dilakukan oleh PPS dan KPPS mengingat proses pelipatan surat suara masih menggunakan metode manual.

Untuk itu, kata Akbar, pihaknya akan melakukan pengawasan mulai dari awal proses pelipatan surat suara sampai dengan selesai.

“Proses pelipatan ini kan menggunakan manual maka kemudian nanti kita akan melakukan pengawasan. Kita akan tempatkan baik Pengawas Pemilu dan Staf Panwas dari Kabupaten di tempat pelipatan setiap harinya sampai dengan selesai pelipatan,” kata pria akrab disapa Akbar.

Surat suara yang rusak itu, sambungnya, harus dimusnahkan dengan disaksikan Panwaslu dan pihak kepolisian. Hal itu, perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya manipulasi suara yang akan menguntungkan salah satu pasangan tertentu.

“Surat suara yang rusak itu nanti harus dimusnahkan kami masih menunggu kapan ada pemusnahan karena dalam proses itu Panwaslu harus menyaksikan dengan pihak kepolisian,” kata Akbar.
“Sampai hari ini kita belum menerima laporan itu ya. Karena itu kan nanti KPU yang akan lebih tau,” imbuhnya menjelaskan terkait adanya kabar banyaknya surat suara yang diduga rusak. (ONE)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*