TAMBUN SELATAN – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Bekasi sudah semakin dekat, ironisnya meski sudah memasuki masa kampanye, sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sebagai pihak penyelenggara yang memiliki kewenangan mengeluarkan produk peraga alat kampanye (APK) calon pasangan kepala daerah, hingga kini belum terdistribusikan. Padahal waktu masa efektif kampanye hanya tinggal dua bulanan jelang pelaksanaan Pilkada 15 Februari 2017 nanti.
“Soal pembuatan APK KPU Kabupaten Bekasi harus diaudit. Masa sampai saat ini APK tersebut belum bisa terdistribusi, sedangkan masa kampanye sudah mendakati berakhir,”ujar Yanto, Presidium Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis).
Tidak hanya menjadi sorotan kalangan lembaga swadaya masyarakat, para tim pemenangan calon kepala daerah pun mengaku merasa dirugikan dengan keterlambatan pendistribusian APK oleh KPU Kabupaten Bekasi yang hingga saat ini belum juga bisa dilakukan.
“Ya jelas sebagai peserta pilkada kita dirugikan dong, apalagi persoalan APK sudah sangat diatur oleh KPU. Dan kita tidak bisa membuat APK melebihi yang sudah diatur, karena KPU yang mengeluarkan APK resmi calon. Kalau seperti ini ya jelas peserta Pilkada pasti banyak yang dirugikan,”ujar Pipit, salah satu tim pemenangan calon kepala daerah dari PDI Perjuangan yang mengusung pasangan nomor urut 1 Meilina Kartika Kadir dan Abdul Kholik.
Terkait persoalan tersebut, lanjut Pipit, pihaknya berharap KPU Kabupaten Bekasi segera melakukan pendistribusian APK calon agar bisa disebarkan dan diperlihatkan kepada masyarakat pemilih di Kabupaten Bekasi.
“Kita pahami kalau KPU banyak pekerjaan, tetapi seharusnya kalau program kerja mereka dilakukan secara maksimal tentunya tidak akan seperti ini (pendistribusian APK,red),”tukasnya.(MAR)
Leave a Reply