Terpaksa Tandatangan, Dirut PDAM TB Ngaku Dijebak


CIKARANG PUSAT – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, akhirnya memanggil manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot, Senin (19/12). Hal ini dilakukan lantaran serah terima pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Wilayah Layanan Cabang Wisma Asri, dan Cabang Pembantu Harapan Baru, dilakukan secara sepihak. Tanpa persetujuan DPRD dan tidak ditandatangani Plt Bupati Bekasi, Rohim Mintareja.

Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, mengaku terpaksa menandatangani surat itu. Usep mengakui, penandatanganan surat serah terima tersebut dilakukan saat dia menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) di lokasi itu.

“Jadi saat Selasa itu di Pemkot Bekasi ada Musrembang. Kami diundang ke Musrembang itu untuk mengikuti kegiatannya. Setelah tiba di lokasi, kami disuruh (Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Red) menandatangani kesepakatan penyerahan pengelolaan wilayah pelayanan khusus Wisma Asri dan Harapan Baru,” ujar Usep usai hearing (dengar pendapat) di DPRD Kabupaten Bekasi.

Saat di lokasi itu, dirinya diperintahkan Wali Kota untuk menyerahkan pengelolaan ini ke PDAM Tirta Patriot. “Dan pada waktu itu kami menyampaikan untuk dikoreksi surat tersebut dan pada akhirnya karena ini sifatnya umum serta harus disetujui oleh dua pemerintahan, maka kami sampaikan. Pak (Wali), ini sah jika disetujui oleh dua pemerintahan yaitu Bupati dan Wali Kota,” terangnya.

Setelah itu, lanjut Usep, dirinya langsung meninggalkan lokasi dan segera melaporkan hal ini ke Plt Bupati Bekasi, Rohim Mintareja untuk meminta saran serta pendapat untuk menindaklanjuti perpindahan pengelolaan wilayah pelayanan. “Dan saran dari Pak Plt (Rohim), surat ini tidak ditandatanganinya. Karena tak sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan dua pemerintahan,” bebernya.

Maka dari itu, pihaknya menerima undangan Komisi I untuk menindaklanjuti surat soal pelayanan ini. “Kita sudah rapat bersama dengan DPRD dan Pemkab Bekasi, bahwa surat ini dinyatakan batal demi hukum. Karena tidak dilakukan mekanisme-mekanisme yang sesuai dengan apa yang disepakati. Dan kami juga menandatangani secara teknis dengan PDAM Tirta Patriot berita acaranya pisah kalau sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD masing-masing,” tambahnya.

Disinggung apa dasar hukum dalam proses penandatanganan itu, pihaknya mengaku diundang ke lokasi penandatanganan itu secara tiba-tiba dan tidak melalui mekanisme surat undangan. Tetapi melalui telepon Asda II Pemkot Bekasi. “Dan ketika tiba di lokasi sudah di depan umum, kami ya untuk supaya kegiatan juga di sana lancar, dan kami menandatanganinya. Dan kami sadar, bahwa tandatangan saya ini tak sah karena tidak disetujui oleh kedua belah pihak,” jelasnya.

“Kami akui, di lokasi pun kami kondisinya sudah di depan umum dan demi kelancaran Musrembang, ya kami tandatangani. Kami pun hanya sebentar dan langsung pergi lagi. Kalau soal dasar hukumnya, memang tak didasari pada kesepakatan kedua belah pihak yang telah dilakukan. Dan kami dengan Direktur Patriot semuanya dilakukan apabila sudah sah. Dan sampai hari ini tidak ada pengelolaan untuk wilayah Wisma Asri dan Harapan Baru,” sambungnya.

Usep menandaskan, dalam melakukan penandatanganan ini pihaknya kembali menegaskan hanya diperintahkan wali kota. Soal alasan yang lebih spesifiknya, pihaknya tak memahami. Dia tak menampik bahwa ada tekanan atau paksaaan untuk melakukan ini. Ketika menunggu surat konfirmasi dari Pemkab Bekasi, pihaknya malah ditekan untuk melakukan penandatanganan ini.

“Jadi ada surat yang diperintahkan kepada kami untuk segera menyerahkan dan itu suratnya dari wali kota. Dan kami sudah minta pendapat dari bupati dan BPKP. Jadi saat surat konsultasi itu belum dijawab pihak bupati serta BPKP, kami sudah diundang ke Musrembang itu ditelepon oleh Asda II Pemkot,” tandasnya. (ONE)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*