Sidang Radiologi, Mantan Dirut RSUD Cibitung Didakwa 4 Tahun Penjara

Sidang kasus dugaan tipikor pengadaan alat kesehatan Radiologi pada RSUD Kabupaten Bekasi digelar di ruang sidang IV (Soebekti), PN Tipikor Bandung, kemarin.

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan tipikor pengadaan alat kesehatan Radiologi pada RSUD Kabupaten Bekasi, kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu (14/12). Sidang dengan terdakwa mantan Dirut RSUD Kabupaten Bekasi, Sahroni dan mantan Kabag Umum RSUD, Jajang, agendanya keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi, Aditya Rakatama mengatakan, lima dari total 20 saksi yang akan dihadirkan pihaknya, penuhi panggilan sidang selaku saksi.

“Hari ini ada 5 saksi yang kami hadirkan, yakni dari ‎anggota panitia pengadaan, bagian perencanaan dan dokter radiologi berikut stafnya. Mereka diminta keterangannya mengenai seputar kasus korupsi radiologi,” ujarnya.

Raka menambahkan, terdakwa Sahroni dan Jajang didakwa melanggar ‎pasal 2 primer dan subsidair pasal 3. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dengan denda 400 juta sampai 1miliar untuk pasal primer. Dan, 1 sampai 20 tahun dengan denda 50 juta sampai 1 miliar untuk subsidairnya,” kata dia.

Dari hasil audit perhitungan yang dilansir Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lanjut Raka, kerugian negara atas dugaan korupsi Radiologi mencapai Rp. 1,6 miliar, dari total pagu anggaran sebesar Rp. 4,4 miliar.

Masih Raka, kedua terdakwa terseret kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Radiologi, tahun anggaran 2013. Dimana, terdakwa Sahroni selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus menunjuk dirinya sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).‎ Sedangkan Jajang, menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Ketua Panitia pengadaan.

“Pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), selain sudah diarahkan pada merk tertentu, mereka juga tidak melakukan survei. Sehingga, menimbulkan potensi kerugian negara karena ada kelebihan pembayaran yang tidak sesuai aturan,” bebernya.

Bahkan, sambung dia, ada dugaan kuat persekongkolan negatif antara kedua terdakwa. Dimana, penyedia barang sudah diblok keduanya. Dari ketiga penyedia barang, dikendalikan dalam satu kendali. “Sudah diatur semua oleh mereka,” tandasnya.(ONE)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*