Sidang Islamic Centre Bekasi, Nama Haji Amin Disebut Berkali-kali

Hakim Tipikor Bandung saat mendengarkan keterangan saksi dalam siding kasus korupsi Islamic Center Bekasi, Senin (5/12).

BANDUNG –  Sidang lanjutan pecahan (split) kasus korupsi pembangunan mega proyek gedung Islamic Centre yang terletak di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dengan terdakwa mantan Kadistarkim Kabupaten Bekasi, Porkas Pardamean Harahap, kembali digelar.‎ Agenda sidang kali ini yakni keterangan saksi.

Bahkan dalam keterangan saksi dipersidangan pada Senin (5/12), nama Haji Amin berulang kali disebut oleh saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Islamic Centre Kabupaten Bekasi. Terhitung belasan kali, saksi Ida Nuryadi yang notabene Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyebut nama diatas.

“Beberapa kali dipertemukan dengan pak haji (Haji Amin) di beberapa tempat, termasuk di ruang kerja Kepala Dinas,” ujarnya saat ditanya Jaksa Kejati Jabar, Senin (5/12).

Saat ditanya hubungan dengan kasus tersebut, Ida hanya mengakui kalau Haji Amin merupakan kerabat terpidana Pardi Supriadi, pelaksana kegiatan Islamic Centre yang kini tengah menjalani masa hukumannya.

“Yang saya tahu, pak haji itu pengusaha dan tokoh besar di Kabupaten Bekasi. Dan dia masih ada family dengan Pardi,” bebernya.

Meski begitu, dirinya tidak menampik jika pertemuan-pertemuan tersebut ada kaitannya dengan kegiatan pembangunan Islamic Centre.

“Awalnya kita diperkenalkan ke pak haji (Haji Amin) oleh pak Kadis (Terdakwa Porkas). Pertemuan selanjutnya ya membahas itu (Islamic Centre),” ucapnya.‎

Diketahui, kasus dugaan korupsi Islamic Centre Kabupaten Bekasi, ‎telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan nomor surat pelimpahan NO.TAR 783/0.2.35/Ft.1/10/2016. Bernomor perkara, 79/Pid.Sus-TPK/2016/PN BDG, dengan terdakwa Ir. H. Porkas Pardamean Harahap, MM.

Terdakwa‎ Porkas didakwa primair, pasal 2 ayat (1) jo 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. A. Dan subsidiair, pasal 3 jo 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. A‎.

Kasus dugaan korupsi ini diduga dilakukan secara berjamaah dan berpotensi besar bakal menyeret oknum-oknum intelektual lainnya, sesuai dengan fakta persidangan yang kini tengah berlangsung.(ONE)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*