JATISAMPURNA – Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, pada tahun 2016 masuk peringkat ke 3 pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tingkat Kota Bekasi.
Target PBB yang telah dicapai yaitu satu miliar tiga puluh empat juta rupiah, yaitu sekitar 114 persen. Sudah melampaui target yang ditentukan.
“Alhamdulillah sudah mencapai target yang ditentukan,” kata Lurah Jatirangga Namar Naris kepada Bekasi Ekspres, Senin (28/11) kemarin.
Dijelaskan Namar, hal ini dikarenakan pada tahun sebelumnya pencapaian target hanya 75 persen, yang disebabkan persoalan Surat Penagihan Pajak Terhutang (SPPT) yang ada di lapangan, seperti doble ansla, alamat wajib pajak (wp) tidak diketahui, salah nama wajib pajak (WP) dan beda luas masih terbit SPPT- nya. Kurang lebih nilai nominal pajaknya sekitar Rp 241 juta.
Untuk sa’at ini, sambung dia, terkait doble ansla dan lainnya sudah dibenahi, pasalnya Dinas Pendapatan Daerah koperatif dan SPPT yang bermasalah sudah tidak diterbitkan, termasuk yang tidak bayar PBB selama 3 tahun untuk sementara SPPT- nya tidak diterbitkan.
“ Kalau si wajib pajak ingin membayar pajaknya kembali, maka tunggakan selama 3 tahun harus dibayar terlebih dahulu, kemudian dengan mengisi data permohonan pajak di Dinas Pendapatan Daerah,”terangnya.
Dari target yang ada, kata Namar, untuk Kelurahan Jatirangga wajib pajaknya didominasi buku 1,2,3. Dan untuk buku 4,5 yang nominal pajaknya Rp 2 juta ke atas ditangani UPTD Dispenda Kecamatan.
Lanjut Namar, selumnya pada tahun 2015 jumlah SPPT yang diterbitkan ada 5570, dan setelah di verifikasi pada tahun 2016 ini, SPPT yang diterbit ada 3970.
“Ada sekitar 1600 SPPT yang bermasalah tidak diterbitkan lagi,” ujarnya mengakhiri. (YAT).
Leave a Reply