PONDOKGEDE – Camat Pondokgede, Mardani, mengakui puluhan perusahaan di wilayahnya masih menunggak pembayaran pajak.
“Saya akui memang masih ada beberapa perusahaan yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, hal ini saya belum tahu pasti penyebabnya,” ungkap Mardani.
Menurut mantan Kepala Bidang Perizinan Tertentu BPPT Kota Bekasi ini, dengan menunggaknya pembayaran pajak oleh perusahaan mengakibatkan Kecamatan Pondokgede masih pada urutan ke-9 sebagai kecamatan terbaik dalam pelunasan pajak tahun 2016.
“Saya akan kumpulkan para Lurah dan UPTD Pendapatan, agar nantinya mereka turun ke lapangan untuk memeriksa perusahaan mana saja yang belum bayar pajak, jumlah tunggakan dan alasannya,” ungkapnya.
Penyerapan pajak terutama PBB saat ini memang sudah di atas target atau sebanyak 104 persen dari yang ditargetkan tahun ini untuk Kecamatan Pondokgede. Namun, kata dia, wajib pajak yang belum taat pajak juga akan dikenakan sanksi pembinaan dan sosial agar nantinya semua warga Pondokgede taat dalam membayarkan kewajiban.
“Jika sanksi, kita akan lihat dulu di lapangan, apakah mereka sengaja atau bahkan karena perusahaannya kesulitan keuangan. Ada juga beberapa sektor usaha yang saat ini merugi akibat kondisi ekonomi, juga akan jadi pertimbangan kami,” ungkapnya.
Mardani mengungkapkan, selain perusahaan ada juga yayasan pendidikan yang masih belum membayarkan kewajiban pajak. Beberapa perusahaan diakui Mardani ada yang sudah tiga sampai empat tahun menunggak pembayaran pajak.
“Salah satunya Atrium Pondok Gede (APG) dan Yayasan Assyafi’iyah, totalnya sekitar 24 perusahaan, dengan total kewajibannya sekitar Rp 4 miliar untuk 24 perusahan yang masih menunggak tadi,” pungkasnya.(DKT)
Leave a Reply