Walikota Lecehkan Menteri PUPR

img-20161128-wa0021
BEKASI SELATAN- luar biasa Pemkot Bekasi. Meski sudah ada statemen resmi Menteri PUPR untuk menghentikan penggusuran, namun Walikota tetap tidak mengindahkan. Warga Pekayon pun sempat bersiteru menghadang Satpol PP, Senin (28/11). Namun ratusan petugas Satpol PP Pemkot Bekasi tetap ngotot.

Dinilai aksi gusuran lanjutan ini sama saja ‘melecehkan’ Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Karena, Basuki sudah mengirim Tim PUPR untuk melihat kondisi gusuran.

Bahkan, Basuki berencana mengirim surat penghentian gusuran kepada Walikota Bekasi Rahnad Effendi. Diketahui, kalau lahan yang digusur itu adalah milik PUPR. Diduga penggusuran itu untuk jalan tembus perumahan mewah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bekasi, Anim Imammudin mengatakan, bahwa sejak pagi beberapa anggota Fraksi PDI Perjuangan berada di lokasi penggusuran. Hal ini dilakukan karena ada informasi bahwa Tim dari Kementerian PUPR akan terjun melakukan investigasi di bekas lokasi penggusuran.

“Ini sudah kelewatan. Semua pihak yang berusaha mencari solusi untuk warga korban penggusuran, mulai dari DPRD, Komnas HAM, KPAI, sampai Menteri PUPR. Tapi tidak dihiraukan oleh Pemkot Bekasi,” kata Anim geram.

Anim menjelaskan, ada sekitar 160 rumah di sepanjang salurah Irigasi Pekayon Jaya-Jakasetia Kecamatan Bekasi  Selatan yang digusur oleh Pemkot Bekasi pada awal November lalu. Penggusuran ini menjadi perhatian serius DPRD Kota Bekasi karena dilakukan tanpa dialog dan solusi relokasi untuk korban penggusuran. Selain itu, kasus ini juga masih bersengketa di PTUN.

“Sampai saat ini ada banyak warga yang masih tinggal di tenda-tenda, barang-barang mereka juga masih banyak yang tertinggal, proses hukum di PTUN masih berjalan, proses politik di DPRD juga belum selesai, ini masih digusur juga. Benar-benar keterlaluan,” kata Anim.

Anim berharap Menteri PUPR segera mengambil sikap tegas terkait penggusuran di Kota Bekasi. Pasalnya hampir semua bangunan yang digusur berada di atas tanah milik Kementerian PUPR. Selain itu, tidak jelas peruntukannya untuk apa, karena saat dikonfirmasi ke Kementerian PUPR, belum pernah ada izin pemanfaatan lahan yang melampirkan DED.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi pembangunan juga harus mempertimbangkan rasa keadilan. Komunikasi yang baik dengan warga, dan siapkan relokasi untuk korban penggusuran,” tegas Anim.

Situasi baru mereda setelah beberapa anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi turun ke lokasi penggusuran. Ratusan Satpol PP dan Polisi berangsur meninggalkan lokasi.

“Kalau tidak ada bapak-bapak dewan mungkin barang-barang kami yang ada di lokasi sudah dibuldozer. Padahal kan, puing bangunan yang sudah didozer ini masih proses hukum. Tidak boleh diangkut dulu sebelum ada keputusan PTUN. Kami hanya minta hentikan dulu sementara kok,” tutur Tumanggor, salah satu warga korban gusuran.

Seperti diketahui, Pemkot Bekasi menargetkan penggusuran di 51 titik, sebagian besar diantaranya adalah bangunan-bangunan di atas lahan milik Kementerian PUPR yang diserahoperasikan kepada PJT II. Saat ini menggusuran sudah dilakukan di 47 titik. Sekitar 10.000 jiwa bakal kehilangan tempat tinggal.

Persoalan ini memanas karena Pemkot Bekasi dianggap tidak manusiawi dalam melakukan penggusuran. Tidak ada dialog dengan warga, dan tidak disiapkan relokasi.(tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*